Kejari Kendari Terus Kejar Tie Saranani

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Sudah divonis 4 bulan penjara atas perkara pelanggaran UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE), Titin Suryani yang biasa disapa Tie Saranani belum juga ditahan.

Menyikapi hal ini Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari Ari Siregar menyatakan, hingga sekarang ini pihaknya masih terus berupaya menangkap terpidana kasus ujaran kebencian di Medsos tersebut.

“Status Titin Suryani atau Tie Saranani saat ini masid Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk itu kami terus melakukan pencarian dan sesegera menangkapnya, “jelasnya di ruang kerjanya, Jumat (19/2/2021).

Upaya lain yang dilakukan Kejari Kendari terangnya, meminta ke Polda Sultra dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk membantu dalam proses penangkapan Tie Saranani.

“Saat ini keberadaan Tie Saranani tidak diketahui. Untuk itu kami terus berkordinasi dengan pihak kepolisian dan kejati untuk menangkap Tie Saranani, “ujarnya.

Namun begitu tukasnya, pihaknya optimis akan bisa menangkap Wanita yang bertempat tinggal di Kelurahan Kemaraya Kecamatan Kendari tersebut. Sebab saat ini, pihaknya terus melakukan pelacakan keberadaan Tie Saranani.

“Ini hanya persoalan waktu saja. Dan kami akan memasang informasi DPO Tie Saranani,” tukasnya.

Untuk diketahui, awal mula kasus pelanggaran UU ITE ini menjerat Tie Saranani setelah dilaporkan oleh Rektor UHO Kendari melalui kuasa hukumnya pada April 2019 silam di Polda Sultra.

Dalam perjalanannya, Tie Saranani divonis empat bulan penjara karena terbukti melakukan aksi ujaran kebencian dengan menuliskan Zamrun berijazah palsu dan plagiat melalui laman Facebook-nya.

Reporter : Krismawan
Editor     : Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *