KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Tim Sat Resnarkoba Polres Kendari berhasil membekuk pelaku RS (35) sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu Di Hotel Mitra Kamar 07 Jalan R. Soeprapto Kelurahan Tobuuha Kecamatan Puuwatu Kota Kendari,Rabu (17/2/2021).
Kasat Narkoba Polres Kendari, AKP Andi Agusfian Pranata mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat sekitar setelah mengetahui itu Anggota Sat Resnarkoba Polres Kendari melakukan giat lidik. Setelah itu tim bergerak cepat untuk menangkap pelaku RS di Hotel Mitra Kamar 07 Jalan R. Soeprapto Kelurahan Tobuuha Kecamatan Puuwatu Kota Kendari.
“Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti berupa 33 sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat 53,65 gram,”ujar Pranat,Kamis (18/2/2021).
Setelah itu pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Kendari guna proses penyilidikan lebih lanjut.
Dari pengakuan pelaku RS dia memperoleh narkoba jenis sabu-sabu dari HN (30), seorang Narapidana yang ditahan dilapas Kelas II A Kendari dan mengetahui itu kepolisian menuju Ke lapas Kelas II A Kendari dan berkoordinasi dengan Petugas Lapas.
“Setelah itu Petugas Lapas berhasil mengamankan 1 buah handphone yang diduga alat komunikasi mereka berdua untuk melalukan aksinya,”jelasnya.
Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) lebih subs pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun paling lama seumur hidup.
Reporter : Krismawan
Editor : M Rasman Saputra
1 komentar