KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Tim Buser 77 Polres Kendari berhasil menangkap pelaku RT (40) atas pencurian motor (Curanmor) di BTN Mekar Indah Residen Blok A/3 Kelurahan Wua-wua Kecamatan Kadia Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata mengatakan, Pelaku RT yang diketahui warga asal Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe ia ditangkap karena mencuri sepeda motor Yamaha Mio M3 Warna Hitam dengan nomor Rangka : MH3SE88G0JJ150609 dan Nomor Mesin : F3R2E-2139323 dan Nomor Polisi DT 2653 AO. milik salah seorang mahasiswa di BTN Mekar Indah Resident, Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Kadia, Kendari, Senin (15/2/ 2021).
“Korban baru saja balik dari jalan-jalan dan memakirkan motornya didepan rumah pamanya dan motor tidak dalam keadaan terkunci stang. Setelah itu korban masuk ke dalam rumah untuk beristirahat sekitar 30 menit kemudian korban keluar rumah dan tidak melihat motornya didepan rumah pamanya,”jelasnya, pada kendariaktual.com, Rabu (17/2/2021).
Sehingga atas kejadian itu ungkapnya, korban melaporkan pada pihak kepolisian lalu Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap di BTN Mekar Indah Residen Blok A/3 Keluraham Wua-wua Kecamatan Kadia Kota Kendari,dan dari tangan pelaku RT Polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga hasil curian.
“Dari hasil introgasi kami terhadap pelaku RT dia mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana pencurian motor tersebut.dia melakukannya dengan mendorong motor tersebut kemudian mencungkil kunci stang motor tersebut agar bisa digunakan,”ujarnya.
Atas perbuatanya Pelaku RT akan dijerat pasal 363 KUHP tindak pidana penjara paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 60 Ribu.
Reporter : Krismawan
Editor : M Rasman Saputra