KENDAROAKTUAL.COM, KENDARI – Jumlah tersangka kasus suap pengadaan alat PCR di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih mungkin bertambah. Pihak kejaksaan tinggi (Kejati) Sultra saat ini masih terus melakukan penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra Herman Darmawan mengatakan, saat ini tim penyidik terus bekerja untuk kasus ini. Adapun kemungkinan bertambahnya tersangka dirinya belum bisa memastikannya.
“Untuk kemungkinan bertambahnya tersangka penyuab pembelian barang (RT-PCR / Reagent) hanya tim penyidik yang tahu pasti tentang penambahan sampai sekarang tim penyidik lagi bekerja,”jelasnya, di ruang kerjanya, Rabu (3/2/2021).
Terkait tiga tersangka sebelumnya ungkap Herman, saat ini sudah ditahan di tiga tempat yang berbeda. Untuk tersangka TG ditahan di Rutan 2A Kendari, tersangka IA ditahan di rumah tahanan perempuan.
“Adapun untuk dr AH saat ini masih dalam tahanan kota. Ini disebabkan dr AH lagi dirumah sakit dikarenakan dalam keadaan patah tulang,”ungkapnya.
Untuk saksi dari kasus ini terangnya, sudah dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan. Adapun saksi yang diperiksa sudah lebih dari satu orang.
Reporter : Krismawan
Editor : M Rasman Saputra