KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Warga desa Sabulakoa Kecamatan Sabulakoa Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), mengeluhkan sertifikat tanahnya yang tersandera di bank. Hal itu disampaikan warga pada reses Anggota DPRD Sultra daerah Pemilihan Konawe Selatan-Bombana Asrizal Pratama Putra di desa Sabulakoa, Selasa (2/2/2021).
Warga Sabulakoa Samsudin mengaku, mereka merasa tertipu dengan janji yang disampaikan pihak bank dan perusahaan yang akan membeli hasil tanaman Ubi mereka setelah panen, namun kenyataannya mereka ditinggalkan.
“Bank memberikan pinjaman pada warga sebesar Rp 25 juta per hektare, dengan jaminan sertifikat dengan perjanjian namun bukan dengan warga. Saat panen ubi tidak dibeli perusahaan, maka dipanen secara manual dibawa ke Baruga,” ungkapnya.
Akibat kerugian itu, lanjut Samsudin warga tidak bisa membayar kredit di bank dan itu sudah berlangsung empat tahun.
Kata Samsudin, mereka sudah beberapa kali meminta kejelasan pada pihak bank yang memfasilitasi kerjasama itu, namun hingga kini warga hanya dijanji, dengan alasan sedang dalam proses.
Saat ini warga akan menempuh jalur hukum karena hingga kini belum ada kejelasan.
“Kami sudah kirimkan somasi pada pihak bank namun belum juga ada jawaban dan kejelasan,” tambahnya.
Warga meminta DPRD Sultra kembali memfasilitasi mereka meminta kejelasan haknya.
Anggota DPRD Sultra Asrizal Pratama Putra mengaku, akan meneruskan permintaan warga ini pada unsur pimpinan untuk memberikan solusi atas masalah yang dihadapi.
“Saya akan sampaikan kembali persoalan ini pada pimpinan, karena saya dengar tadi sudah pernah RDP di DPRD Sultra tahun lalu,” ucap Anggota Komisi 1 DPRD Sultra ini.
Sekira 35 Kepala Keluarga dengan luas lahan sekira 50 hektare yang serahkan warga kepada pihak bank sebagai jaminan pinjaman Rp 25 juta.
Dalam kerjasama itu warga tidak menerima uang. Warga hanya mendapatkan bibit dan pupuk serta kelebihan dana untuk pembersihan lahan sekira Rp 2-3 juta per KK.
Reporter : Wahyu
Editor : Randi Ardiansyah