Kini Materai Rp10 Ribu Sudah Bisa Digunakan

Sultra Raya258 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Materai Rp10 ribu resmi diluncurkan sebagai pengganti materai edisi 2014 dan kini sudah bisa diperoleh di kantor pos kota Kendari.

Meskipun sudah dinyatakan resmi, namun materai Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu masih dapat digunakan di tahun 2021.

Materai edisi 2014 masih dapat digunakan dengan ketentuan, minimal materai senilai Rp 9 ribu ditempel, dengan aturan materai Rp 3 ribu tiga, materai Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu, atau materai Rp 6 ribu dua lembar.

Manajer Keuangan Kantor Pos Kendari Ariyani Arfa mengatakan, terkait pengunaan materai Rp 10 ribu sama dengan materai edisi 2014 dengan nilai nominal di atas Rp 5 juta.

“Sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, materai Rp 10 ribu dikenakan atas dokumen yang menyatakan jumlah nominal di atas Rp 5 juta, transaksi pada e-commerce di atas Rp 5 juta, dokumen yang menerangkan sesuatu kejadian,” tulisnya melai pesan WhatsApp saat dihubungi, Jum’at (29/1/2021).

Reporter: Astin
Editor: Rasman Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *