KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) tetapkan tiga orang tersangka, dalam kasus dugaan suap dana Covid-19 yang melibatkan salah satu oknum pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi berinisial dr AH.
Selain menetapkan dr AH sebagai tersangka, kasus yang bermula dari proyek pengadaan kelengkapan polymerase chain reaction (PCR) senilai total Rp3,1 miliar, itu menyeret dua nama lainnya yakni TG selaku Direktur dan IA selaku Technical Sales PT Genecraft Labs. Keduanya terbukti sebagai pelaku suap terhadap dr AH senilai Rp431 juta.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Saiful Bahri Siregar mengungkapkan, saat ini ke tiganya telah naik status menjadi tersangka. Menurutnya, kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang masuk di bagian intelejen Kejati.
“Kemudian pada hari Kamis, 21 Januari 2021 dilakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya barang bukti berupa transaksi uang dari Jakarta kepada pejabat Dinkes Sultra. Dengan adanya barang bukti temuan itu, hari itu juga tim penyidik segera melakukan proses penyidikan sore harinya,” ungkapnya saat ditemui awak media, Selasa (26/1/2021).
Saat itu, katanya, dr AH bersama dua orang lainnya yakni TL dan IW yang berada di Kendari, langsung menjalani pemeriksaan terkait dengan transfer dana tersebut.
Saiful menjelaskan, untuk mengelabui petugas dr AH memakai perusahaan milik IW yakni PT SKM sebagai pihak penerima uang dari PT Genecraft Labs, yang dibuat seolah-olah terjadi kerja sama antara ke dua perusahaan tersebut. Yang nyatanya, uang tersebut merupakan fee dr AH dari pihak PT Genecraft Labs.
“Jadi dibuat seolah-olah dua perusahaan ini ada kerja sama, dibuatlah semacam tagihan invoice. Tapi kita sudah punya semua alat buktinya, mulai dari e-mail dan percakapan WA dan telah diakui,” ujarnya.
Dari pengakuan dr AH, diketahui uang tersebut nantinya akan dibagi kepada sejumlah oknum di Dinkes Sultra. Namun begitu, pihak kejaksaan belum mengetahui secara pasti terkait para oknum itu.
“Sampai sekarang kita sudah periksa 10 orang, empat di Kendari dan enam orang di Jakarta. Dan ke tiga tersangka saat ini juga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.
Untuk diketahui, dua tersangka yakni TG dan IA di amankan di Jakarta, Senin 25 Januari 2021. Ke dua orang yang tersebut, diduga sebagai pemberi suap atas pengadaan alat pemeriksaan Covid-19 (RT-PCR) dengan anggaran sebesar Rp 1.360.884.000, dan Pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) serta reagen pemeriksaan COVID-19 (RT-PCR) dengan nilai kontrak Rp 1.715.056.700 pada program percepatan penanganan COVID-19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2020.
Tak hanya itu, Kedua orang itu juga diduga sebagai pemberi suap sebesar 13 persen dari nilai kontrak pada oknum pejabat Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara, dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan sejumlah uang (suap) sebesar Rp431.862.074 yang terkait pengadaan alat tersebut.
Kedua orang tersebut sedang diperiksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Dan Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, IA dan TG lalu diterbangkan ke Kendari siang tadi dan telah tiba di Kejati Sultra.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TG dan IA, dikenai Pasal 5 ayat 1 Huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b juncto Pasal 13 Undang-Udang Tindak Pidana Korupsi dan dr AH dikenai Pasal 11 dan Pasal 12 Huruf a, b dan d, tindak pidana korupsi.
Reporter : Krismawan
Editor: Randi Ardiansyah