Penerimaan Negara Dari Bea Cukai Masuk di Sultra Capai Rp410 Miliar

Bea Cukai334 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kendari mencatatkan kinerja penerimaan negara dari bea dan cukai masuk tahun 2020, lampaui target hingga 101, 97 persen. 

Bea masuk yang berhasil diperoleh sepanjang 2020, sebesar Rp410 miliar, melebihi target awal yang hanya sekitar Rp402 miliar. 

Kepala KPPCB Kendari, Denny Benhard Parulian mengungkapkan, meski di tengah situasi pandemi Covid-19, pihaknya terus berupaya bekerja maksimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan industri di Sultra. 

“Alhamdulillah kita bisa melampaui target, dan kita terus berupaya untuk melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya atau ilegal yang masuk di Sultra,” ujarnya saat ditemui awak media, Kamis (14/1/2021). 

Ia menyebutkna, mayoritas pemasukan dari Bea Masuk ini didapatkan dari masuknya bahan konstruksi dan industri ke pabrik smelter dan baja di Morosi, kabupaten Konawe.

Secara rinci, penerimaan negara itu terdiri dari Bea Keluar sebesar Rp270.000.000, Bea Masuk sebesar Rp410.045.417.000 dari target sebesar Rp402 429.000.000. Cukai sebesar sebesar Rp 249.820.000 dari target sebesar Rp212.000.000.

Selain itu, lanjutnya, selama tahun 2020 pihaknya telah melakukan 56 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Sultra. Dan berhasil melakukan penindakan 3.061.320 batang rokok ilegal, dengan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.

“Rokok-rokok tersebut tidak memiliki pita cukai, dan kita juga melakukan penindakan minuman beralkohol ilegal sebanyak 9 kali. Dan mengamankan sekitar 840 botol minuman beralkohol tanpa dilengkapi pita cukai,” tutupnya. 

 

Penulis: Randi Ardiansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *