KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Satuan Reserse Narkoba Buton Utara Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu HI (40) dan LAM (32), Rabu (6/1/2021).
Direktur Ditresenarkoba Polda Sultra,Kombes Pol Muh Eka Faturrahman mengatakan, usai mendapat laporan tersebut,pihaknya langsung bergerak cepat dan menangkap HI (40) di Desa Loji, Kecamatan Kulisusu beserta kawanya LAM (32) diciduk sedang duduk-duduk di posko depan rumahnya di Jalan Keraton Kelurahan Saraea, Kecamatan Kulisusu ,kabupaten Buton Utara.
“Setelah itu kami melakukan giat lidik observsi dan survailance ternyata HI (40) merupakan pengguna serta penjual Narkoba yang bekerja sama dengan bandar Narkotika Buton Utara dan akan melakukan transaksi di Desa loji ,Kecamatan Kalisusu Kabupaten Buton Utara,” jelasnya pada kendariaktual.com, Jumat (8/1/2021).
Kemudian tim Reserse Narkoba Buton Utara melalukan pengeledahan badang kedua tersangka dan mendapatkan Dua (2) Sachet sabu-sabu seberat 0,37 gram serta Satu (1) Sachet sabu-sabu seberat 0,18 gram.
Akibat perbuatanya,kedua tersangka telah diamankan di Rumah tahanan (Rutan) Polres Buton Utara untuk melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana minimal 6 tahun penjara maksimal 12 tahun.
Reporter : Krismawan
Editor : M Rasman Saputra