KENDARIAKTUL.COM, KENDARI – Pemerintah telah menetapkan bea materai Rp 10 ribu wajib digunakan untuk dokumen yang dibuat mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata, bea materai Rp 10 ribu ini sudah mulai berlaku di Januari 2021.
Manajer Keuangan Kantor Pos Kendari Ariyani Arfan mengatakan, sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, materai Rp 10 ribu dikenakan atas dokumen yang menyatakan jumlah nominal diatas 5 juta, transaksi pada e-commerce diatas 5 juta, dokumen yang menerangkan sesuatu kejadian.
“Untuk jumalah pembayaran di bawah 5 juta tidak dikenakan bea materai 10 ribu, sedangkan untuk jumlah pembayaran diatas 5 juta dikenakan bea materai 10 ribu,”jelasnya, di ruang kerjanya,, Kamis (7/1/2021).
Diterangkanjya cara menempelkan materai 6 ribu dan materai 3 ribu yang pertama, materai ditempel sejajar fertikal atau horizontal, tidak boleh tertindih, teraan tanda tangan atau cap mengenai masing-masing materai.
“Untuk kolom tanggal pada materai diisi tanggal saat menggunakan materai, tidak boleh menempelkan materai lebih dari satu dengan cara Bertindihan atau menutupi lainnya, “ujarnya.
Namun begitu tuturnya, samapi saat ini materai Rp 10 ribu belum bisah distribusikan karena belum ada keputusan dari kementerian keuangan.
“jadi kita lagi menunggu keputusan dari menteri keuangan terkait kapan mulai digunakannya materai Rp 10 ribu,”tuturnya.
Reporter : Astin
Editor : M Rasman Saputra