Polda Segera Limpahkan Berkas ke Kejaksaan

Hukum & Kriminal358 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM,KENDARI – Berkas 12 tersangka kasus pengrusakan di PT VDNI sudaj memasuki Tahap satu dan akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, dalam waktu dekat ini tim penyidik Polda Sultra akan menggirim berkas perkara kericuhan di PT VDNI di Kejaksaan Penuntun Umum (JKU) untuk melakukam tahap satu.

“Terkait perkembangan kasus kerusuhan di PT VDNI sampai saat ini, penyidikanya sudah selesai dan dalam waktu dekat akan mengirim berkas perkara JPU untuk melalui tahap satu (1),” jelasnya pada kendariaktual.com, Selasa (5/1/2021).

Setelah berkas dikirim di Kejaksaan Penuntut Umum (JPU),Polda akan menunggu hasil serta petunjuk dari Kejaksaan Penuntun Umum.

“Hingga saat ini jumlah tersangka dalam aksi kericuhan di PT VDNI masih tetap 12 tersangka, dan belum ada tambahan sampai sekarang ini,”terangnya.

Reporter : Krismawan
Editor     : M Rasman Saputra

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *