KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Jelang pelaksanaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat koordinasi (Rakor) pelaksanaan kesehatan perjalanan orang selama libur Nataru dalam masa pandemi Covid-19 di Posko Satgas Covid-19 Provinsi Sultra, Rabu (23/12/2020).
Asisten III Setda Provinsi Sultra, La Ode Mustari mengungkapkan, rakor ini membahas penanganan dan antisipasi melonjaknya kasus selama masa libur Nataru. Juga kesiapan logistik peralatan antibodi dan antigen bagi pelaku perjalanan.
“Bagi pelaku perjalanan pada setiap titik masuk dan keluar di Sultra, agar sebisa mungkin sudah melakukan pemeriksaan antibodi dan antigen, dan memiliki surat keterangan telah melakukan tes,” jelas Asisten III dalam rapat tersebut.
Ia menegaskan, para pelaku perjalanan juga wajib mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Sedangkan bagi pelaku usaha, diminta untuk menghindari kerumunan di tempat usahanya.
Mustari menyebutkan, Rakor tersebut juga menindaklanjuti surat edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 Nasional tentang Protokol Kesehatan (Prokes) perjalanan orang selama libur Nataru dalam masa pandemi Covid-19 yang dikeluarkan pada, 19 Desember 2020.
Periode libur Nataru diproyeksikan berlangsung antara 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Ruang lingkup Prokes yang dimaksud meliputi protokol kesehatan umum, protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri, protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional, dan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi.
Selain protokol 3M, surat edaran tersebut juga mengatur pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa, penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut. Kemudian, jenis masker yang digunakan pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis.
“Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan, bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat pada waktu tertentu,” pungkasnya.
Ia menegaskan, apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif/negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Untuk diketahui, Rakor ini dipimpin langsung oleh Asisten Administrasi Umum(Asisten III) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sultra La Ode Mustari dan dihadiri sejumlah pejabat di lingkup satgas, antara lain Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Boy Ihwansyah dan Kepala Karantina Perhubungan Kantor Kesehatan Pelabuhan La Ode Dony Hajar.
Hadir pula sejumlah perwakilandari instansi terkait yang tergabung dalam satgas seperti tenagamedis, unsur TNI, dan Polri.
Reporter: Idris E
Editor: Randi Ardiansyah
Post Views: 258