KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) metepkan lima orang sebagai tersangka, dalam demonstrasi yang berujung rusuh di kawasan industri Morosi, Konawe pada Senin (14/12/2020) lalu.
Kelima orang itu ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga menjadi dalang provokator unjuk rasa yang berbuntut anarkisme melakukan pembakaran dan pengrusakan alat berat perusahaan PT VDNI dan PT OSS.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengungkapkan, kelima tersangka adalah IS (27) warga Wakatobi, RM (37) warga Tongauna, WP (25) warga Punggaluku, NA (23) mahasiswa warga Wawotobi, dan AP (23) mahasiswa warga Amonggedo.
“Kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, dan kelima orang yang diamankan saat ini sudah berstatus sebagai tersangka penghasutan,” ungkap Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, Rabu (16/12/2020).
Ferry mengatakan, kelima tersangka ini dijerat dengan 160 KUHP tentang penghasutan dan 216 KUHP tentang melawan petugas, dengan ancaman hukaman 6 tahun penjara.
Reporter : Krismawan