Pemkot Kendari Canangkan Anak Wajib PAUD Setahun Sebelum Masuk SD

Headline, Kendari1231 Dilihat

KENDARIAKTUAL. COM, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal menerapkan peraturan anak usia dini wajib menjalani pendidikan PAUD minimal satu tahun, sebelum masuk SD. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) nomor 57 tahun 2020, tentang wajib PAUD minimal satu tahun pra sekolah dasar (SD).

Walikota Kendari, Sulkarnian Kadir mengungkapkan, saat ini pihaknya terus mensosialisasikan Perwali nomor 57 tersebut. Hal itu sebagai upaya Pemkot Kendari, dalam memberikan pendidikan layak dan baik bagi anak-anak usia dini.

“Sebelum anak-anak kita memasuki SD, kita perlu mempersiapkan berbagai hal untuk mereka sedini mungkin. Apalagi kedepannya mereka akan menghadapi tantangan zaman yang sangat berbeda dengan zaman sebelumnya,” ungkap Sulkarnain dalam kegiatan sosialisasi Perwali, Selasa (8/12/2020).

Menurutnya, untuk mewujudkan wajib PAUD bagi anak usia dini, sarana dan prasarana utamanya sekolah PAUD harus disiapkan. Ia pun meminta, agar seluruh kelurahan di Kota Kendari yang sampai saat ini belum memiliki PAUD untuk segera melakukan konsulidasi dengan dinas terkait untuk menyiapkan PAUD.

“Tidak harus negeri, seluruh stekholder yang ada dilingkungan masing-masing bisa dilibatkan. Dan dinas terkait dan seluruh stekholder pendidikan di Kota Kendari, juga harus bersama-sama untuk bagaimana pelaksanaan sistem pendidikan usia dini bisa berlangsung sebagaimana yang kita harapkan,” ujarnya.

Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora), Makmur mengaku, kedepan salah satu syarat wajib bagi anak yang akan masuk SD, yakni telah mengikuti jenjang pendidikan PAUD minimal satu tahun.

“Kita berharap Perwali ini dapat tersosialisasikan dan diketahui masyarakat, karena merupakan salah satu syarat wajib bagi anak yang akan masuk SD, harus mengikuti PAUD minimal satu tahun, pada tahun 2020-2021,” bebernya.

Makmur menjelaskan, tujuan menengah dan jangka panjang terkait wajib PAUD satu tahun bagi anak usia dini, demi terwujudnya layanan PAUD yang merata, berkualitas, terencana dan terarah serta sistematis di seluruh wilayah Kota Kendari.

Selain itu, guna mendorong pemerintah daerah agar memiliki komitmen yang tinggi terhadap program PAUD dan melacak tuntas anak yang berusia 0-6 tahun untuk mendapatkan pendidikan PAUD. Serta terbitnya regulasi pemerintah daerah terkait  dengan penyelenggara penuntasan PAUD di Kota Kendari.

 

Reporter: Idris E

Editor: Randi Ardiansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *