KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – DPRD Kota Kendari merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang penggunaan masker di Ibukota Sulawesi Tenggara ini. Perda ini dirancang untuk menyikapi undang-undang karaantina kesehatan pasal 93.
Ketua DPRD Kota Kendari Subhan mengatakan, saat ini Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari tengah menyiapkan draf Perda masker tersebut. Selain itu juga, pihaknya akan melakukan konsultasi dengan daerah-daerah yang sudah menerapkan Perda tersebut.
“Perda ini merupakan Perda yang kami rancang bersama dengan pihak eksekutif. Kami menilai Perda ini sangat penting untuk disusun dan diterapkan guna menyikapi masa pandemi seperti sekarang ini,”jelasnya, di ruang kerjanya, Rabu (22/7/2020).
Alasan lain yang diungkapkan Subhan, hingga dirancangnya Perda ini karena pihaknya menilai sampai sekarang ini belum jelas kapan akan berakhirnya penyebaran wabah Covid 19 ini. Jadi perlu diterapkan Perda untuk melindungi masyarakat dari bahaya virus asal china tersebut.
“Pencegahan dini harus dilakukan, sebab sampai sekarang ini belum ada serum yang ditemukan untuk menyembuhkan virus ini. Jadi kami bersama pemerintah Kota Kendari menilai penting untuk diterapkannya Perda tersebut,”ujarnya.
Politis Partai Keadilan Sejahtera ini menuturkan, dalam Racangan Perda ini memang pihaknya tidak mencantumkan sanksi buat masyarakat yang melanggar Perda. Tetapi Perda ini dibuat untuk memberikan kesadaran buat masyarakat akan menjaga kesehatan.
“Perda ini sebagai landasan atau payung hukum bagi masyarakat kota kendari dalam rangka pemutusan mata rantai penyebaran Covid 19 di daerah ini. Kami menargetkan Perda ini bisa tuntas tahun ini juga, “tuturnya.