KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Sebanyak empat hotel di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam akan di tutup sementara, bila tidak membayar pajak. Keempat hotel itu diketahui telah menunggak pajak sejak setahun terakhir.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Kendari, Sri Yustina mengungkapkan, saat ini pihaknya telah memasangkan plang penunggak pajak di keempat hotel tersebut. Plang tersebut mulai dipasang sejak, 2 Desember 2020.
“Kita sudah pasang plang di hotel-hotel tersebut, sampai mereka melunasi pajaknya. Mereka menunggak itu ada yang sejak Desember 2019, dan Januari 2020,” ungkapnya saat dihubungi awak media ini, Kamis (3/12/2020).
Sri mengaku, sebelumnya pihaknya telah mengirimkan surat teguran sebanyak tiga kali, agar Hotel tersebut melunasi pajak yang sudah menjadi kewajibannya. Akan tetapi, tidak mendapatkan respon dari pihak hotel.
“Maka terpaksa kami pasangi plang terlebih dahulu, pemasangan plang bagi objek pajak yang menunggak memang ada aturannya. Namun, tak serta merta langsung dipasangi plang begitu saja,” ujarnya.
Meski begitu, Sri enggan menyebutkan identitas keempat hotel yang menunggak pajak tersebut. Menurutnya, sanksi sosial dengan pemasangan plang penunggak pajak, diharapkan bisa memberikan efek jera terhadap para pengelola hotel di Kendari.
Reporter : Idris E