KENDARIAKTUAL. COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menghibahkan gedung Eks Inspektorat Provinsi ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Penyerahan gedung hibah itu di tandatangani langsung oleh Gubernur Sultra Ali Mazi di Rujab Gubernur, Jumat (27/11/2020).
Sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov Sultra turut menyaksikan kegiatan itu, bersama dengan seluruh jajaran Bawaslu Sultra yang dipimpin ketuanya, Hamiruddin Udu.
Menurut Sekretaris Bawaslu Republik Indonesia Gunawan Suswantoro, Sultra merupakan provinsi ketiga di Indonesia yang melakukan hibah aset gedung dan tanah kepada Bawaslu.
“Kami sangat mengapresiasi Pemprov Sultra atas hibah untuk Bawaslu. Kami berharap, hal ini bisa diikuti oleh bupati/walikota di Sulawesi Tenggara,” jelas Gunawan dalam sambutannya.
Sementara itu, Gubernur Sultra Ali Mazi mengungkapkan, pemberian hibah yang dilakukan oleh Pemprov merupakan bagian dari kebijakan daerah dalam upaya mendukung pelaksanaan peran suatu lembaga/institusi penyelenggara negara di daerah ini. Agar lebih maksimal bekerja sesuai tugas dan fungsinya, termasuk dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Selain itu, pemberian hibah juga merupakan salah satu upaya memperkuat sinergitas dan meningkatkan harmonisasi gerak langkah antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal dalam menjalankan program/kegiatan pembangunan di daerah,” jelas Gubernur.
Gubernur menegaskan, setiap pemberian dan pelaksanaan hibah barang milik daerah wajib memperhatikan dan memedomani regulasi dan aturan yang berlaku.
Dikatakannya, mulai dari proses permohonan hibah, pengajuan persetujuan DPRD, penetapan melalui keputusan Gubernur, penandatanganan naskah perjanjian hibah barang daerah, hingga ditindaklanjuti dengan berita acara serah terima barang dari pemberi hibah ke penerima hibah. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Dalam sambutannya juga, ia mengaku sangat antusias dan bersyukur dengan ditandatanganinya naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) atas tanah, bangunan dan saluran sekunder milik Pemprov Sultra kepada Bawaslu RI.
“Selaku pemerintah daerah saya begitu antusias dan sangat bersyukur, dengan ditandatanganinya NPHD ke Bawaslu RI pada hari ini,” ujar Ali Mazi.
Menurutnya, dirinya perlu kembali menguraikan secara singkat peraturan yang menjadi pedoman pemberian hibah daerah, bahwa sanya dalam pasal 397 ayat 1 menjelaskan ada 3 syarat barang milik daerah dapat di hibahkan.
“Ada 3 syarat barang milik daerah dapat dihibahkan. Yang pertama, bukan merupakan barang rahasia negara, kedua bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak, dan ketiga tidak lagi digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah daerah,” kata Ali Mazi.
Dia juga berharap KPU juga harus diawasi demi terciptanya pemimpin-pemimpin yang mensejahterakan dan memajukan daerah ini.
“KPU sekalipun harus diawasi dalam melakukan gerak langkah, jangan sampai dalam menentukan pilihan-pilihan pemimpin-pemimpin itu menjadi salah. Kita harus memilih pemimpin di daerah ini yang bisa mensejahterakan dan memajukan daerah ini harapan kita semua,” pungkasnya.
Reporter: Idris E.