KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Sepanjang Januari hingga November 2020, Direktorat Reserse Narkoba (Direskoba) Polda Sultra, berhasil mengungkap 360 kasus narkotika. Dari total itu, sebanyak 440 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur (Direskoba) Polda Sultra, Eka Faturrahman dalam sebuah acara di BNNP Sultra, pada Kamis, (26/11/2020), mengungkapkan, selama dua tahun terakhir terhitung sejak 2019 hingga November 2020, kasus peredaran gelap narkotika di Sultra meningkat.
“Meningkat sekitar 60 persen. Tahun 2019 kita berhasil mengungkap 250 kasus, dan tahun ini menjadi 360 kasus. Tahun 2019 jumlah tersangkanya sekitar 190 orang dan tahun ini juga meningkat jadi 440 orang,” katanya.
Meski begitu, katanya, pihaknya sudah melakukan upaya-upaya preventif untuk mencegah penyalahgunaan narkotika. Mulai dari masuk sekolah maupun dalam bentuk penyuluhan.
“Upaya-upaya pencegahan preventif penyuluhan, rahasia- rahasia kemudian masuk sekolah-sekolah untuk melakukan penyuluhan sudah kami lakukan,” ujarnya.
Dia juga mengungkapkan, ada beberapa daerah rawan di Kota Kendari yang harus diubah dari zona merah menjadi zona hijau. Seperti di Baruga, Kamaraya, dan Kampung Salo.
Masih ditempat yang sama, Kepala Badan Narkotika Nasiona (BNN) RI, Heru Winarko saat diwawancarai awak media mengatakan, sebagai pengguna, ada aturan persidangan singkat dan akan di vonis rehabilitasi.
“Sebagai pengguna kita pisahkan, baru kita asesmen, sesudah itu, kita ajukan ke kejaksaan. Kejaksaan juga asesmen setelah diasesmen kejaksaaan tidak terlalu lama ditangkap, sudah diasesmen dikenakan pasal 127 sebagai penyalahguna jadi ponisnya adalah rehabiltasi”, pungkas Heru Winarko.
Ia berharap, masyarakat di Kota Kendari bisa terhindar dan tidak lagi menggunakan barang-barang haram itu.
Reporter : Idris E.