KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Ribuan bal rokok dan ratusan botol minuman beralkohol ilegal tanpa cukai, akhirnya dimusnahkan oleh pihak Bea Cukai Kendari. Pemusnahan itu dilaksanakan di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kendari, Rabu (25/11/2020).
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Denny Benhard Parulian mengungkapkan, barang ilegal tanpa cukai itu merupakan hasil penindakan yang dilakukan pihaknya sejak November 2018 hingga September 2020.
“Total ada sekitar 60 kali penindakan atas barang kena cukai ilegal, yang berupa Hasil Tembakau (HT) ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Juga beberapa botol hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) berupa cairan vape, ” ungkapnya.
Menurut Denny, nilai total barang yang dimusnahkan mencapai Rp3,98 miliar. Sedangkan nilai total kerugian negara yang ditimbulkan dari beredarnya barang ilegal tersebut sekitar Rp1,889 miliar. Meski begitu, secara tren jumlah peredaran barang-barang ilegal dari tahun ke tahun mengalami penurunan.
“Ini menunjukkan bahwa peredaran barang kena cukai ilegal semakin berkurang, tapi kami tidak akan berpuas diri, kami akan terus melakukan kegiatan operasi, dengan mengedepankan fungsi pengawasan dan operasi pasar,” ujarnya.
Selain itu, sebagai upaya menurunkan peredaran barang ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra), pihaknya juga akan melakukan tindakan sosialisasi, preventif, dan memberi pemahaman kepada masyarakat terkait barang kena cukai ilegal yang masih beredar di tengah masyarakat.
Untuk diketahui, total tembakau yang dimusnahkan sebanyak 4.218.816 batang, tembakau iris (TIS) sebanyak 520 gram, hasil pengolahan tambakau lainnya (HPTL) sebanyak 12 botol dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sekitar 840 botol.
Pemusnahan barang-barang ilegal itu juga dilakukan di tempat pembuangan akhir (TPA) Puuwatu, Kota Kendari. Pemusnahan seremoni di Kantor Bea Cukai Kendari secara virtual, dilaksanakan dalam rangka mematuhi imbauan pemerintah untuk tidak membuat kurumunan massa.
*Redaksi