KENDARIAKTUAL.COM.KENDARI – MS (33) terpaksa di bekuk aparat kepolisian Ditresnarkoba Polda Sultra, setelah tertangkap membawa narkotika jenis sabu. MS yang diketahui bekerja sebagai pengedar narkotika di bekuk di sebuah kamar kos yang terletak di Jalan AH. Nasution, Lorong Belibis, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Selasa (24/11/2020).
Direktur Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman mengungkapkan, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan 44 bungkus sachet kecil seberat 35,92 gram sabu serta 2 bungkus sachet besar sebesar 30,72 gram sabu.
“Pelaku di bekuk tim Satgas Gakkum Ops Sikat Anoa 2020 Ditresnarkoba Polda Sultra, sekira pukul 01.00 wita bersama dengan barang bukti sabu,” ungkap Fathurrahman.
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat, yang melaporkan ada kegiatan mencurigakan di salah satu rumah kos lorong Belibis. Warga menduga tempat tersebut dijadikan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Akibat perbuatannya, kini pelaku harus menjalani pemeriksaan di Mapolda Sultra. Pelaku pun diancam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Reporter: Krismawan