KENDARIAKTUAL.COM,ANDOOLO – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap empat pelaku terduga penyalahguna narkoba jenis sabu, kamis (19/11/2020) lalu. Hal ini dibenarkan kepala satuan reserse narkoba Iptu Ismail Pali saat dihubungi, senin (23/11/2020).
Ismail mengatakan, dari empat pelaku satu diantaranya bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Keempatnya berinisial MD (35) KK (39) HK (36) dan BR (37).
Awalnya polisi menerima informasi dari Masyarakat bahwa di Pos II Security PT. Ifishdeco sering terjadi aktifitas penyalahgunaan Sabu-Sabu, baik menjual maupun mengkonsumsi yang dilakukan oleh pelaku MD.
“Menindak lanjuti informasi tersebut setelah dilakukan penggeledahan ditemukan pelaku sedang menguasai Sabu sebanyak Enam Sachet,” kata Ismail.
Polisi kemudian melakukan pengembangan, di tempat kejadian polisi melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku lainnya sementara satu tersangka lainya ditangkap di Kota Kendari.
“Kami menyita barang bukti delapan saset paket sabu satu bungkus rokok dan empat unit HP android,” paparnya.
Kini empat tersangka diamankan di rumah tahanan polres konsel, mereka diancam pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Junto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : Ari