KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendari mengamankan satu orang pelaku curanmor berinisial AM dan dua orang penadah yakni AE dan AD. Ketiganya diamankan di Anduonohu, kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengungkapkan, dari tangan ketiga pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 unit sepeda motor.
“Ketiga pelaku sudah kami amankan, dan untuk sementara kasus ini masih dalam pengembangan. Termasuk pengembangan TKP dan pelaku lainnya,” jelas Gede saat ditemui awak media, Sabtu (21/11/2020).
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, dalam melancarkan aksinya AM pelaku curanmor, terlebih dahulu melakukan survei untuk mendapatkan motor incarannya. Setelah mendapatkan motor incaran dan melihat situasi aman, pelaku kemudian langsugn melakuan aksinya dengan menggunakan bantuan kunci T.
“Setelah berhasil mengambil motor incarannya, pelaku lalu menjualnya ke AE dan AD selaku penadah dengan harga murah. Pelaku AM ini sudah menjalankan aksinya sejak 2019, dari pengakuan AM uang hasil menjual motor curiannya digunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari,” bebernya.
Akibat perbuatannya, AM dijerat Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan dua penadah hasil curanmor AE dan AD dijerat dengan Pasal 480 tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Reporter: Krismawan