KENDARIAKTUAL.COM, RAHA – Diduga ada indikasi korupsi, proyek penataan Kota Baru Motewe atau Water Front City yang menelan anggaran puluhan miliar ini dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta, Senin (16/11/2020).
Sekelompok mahasiswa Pascasarjana asal Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti mega proyek andalan Bupati Muna LM Rusman Emba. Atas keprihatinan terhadap hak-hak masyarakat Muna yang dipermainkan, sebab mereka menilai proyek tersebut sangat jauh dari kebutuhan masyarakat Muna hari ini.
Menyoroti dugaan permainan uang rakyat di proyek timbunan tersebut, salah seorang Pemerhati Korupsi yang juga Mahasiswa Pascasarjana asal Muna, Maul Gani, mendapatkan data yang valid. Olehnya itu, dirinya melaporkan kasus ini langsung ke anti rasua ini.
“Iya, hari ini kami melaporkan dugaan korupsi proyek Motewe. Kami memint kepada KPK untuk melakukan penyelidikan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dan memanggil serta memeriksa Bupati Muna, Kepala Dinas PUPR, dan Pelaksana Pekerjaan sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam rangka untuk kepentingan penyelidikan,” kata Maul saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Maul sapaan akrabnya menegaskan bahwa terdapat puluhan proyek di Kabupaten Muna yang bermasalah. Lanjut dia, masyarakat Muna masih banyak yang tidak mengetahui bahwa hak-hak mereka telah dirampas di masa pemerintahan Rusman Emba.
“Kami akan bongkar semuanya. Masyarakat Muna harus tahu bahwa uang mereka terindikasi nyata dirampok di masa pemerintahan Rusman Emba. Kami memohon dukungan seluruh masyarakat Muna dimanapun berada untuk membersihkan Witeno Barakati dari oknum-oknum yang tidak amanah dalam memimpin,” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu pemerhati Korupsi asal Muna, Ardi Wijaya menilai dengan melihat skala prioritas pembangunan, proyek timbunan laut Motewe tersebut tidak urgen. Sebab menurutnya, masih banyak kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi seperti infrastruktur dasar.
“Kita ketahui pluhan miliar uang masyarakat Muna dibuang di Motewe, sedang disisi lain masih banyak akses jalan, rumah ibadah, kurangnya lapangan kerja, pasar kurang mendapat perhatian. Kita tahu, untung proyek ini besar. Banyak indikasi permainan didalamnya,” jelasnya.
Untuk itu, atas laporan ini, beberapa oknum yang terlibat terancam di pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Reporter : Adi R