Jaringan Bandar Sabu Lapas 2A Kendari Kembali Beraksi

Hukum & Kriminal366 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Jaringan bandar sabu lapas Kota Kendari kembali beraksi mengedarkan bahan haram tersebut ke masyarakat. Tetapi aksi dari jaringan tersebut kali ini berhasil digagalkan oleh Dit Reskrim Narkoba Polda Sulawesi Tenggara dengan menangkap pengedar narkotika jenis sabu beinisial TT (43) di kost Pelangi Jalan Seroja Kelurahan Lahundape Kota Kendari senin (20/7/2020) malam.

Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Eka Faturahman mengatakan, tersangka mengedarkan Narkotika jenis Sabu dengan cara sebelumnya memperoleh Narkotika jenis Sabu dari Jaringan Bandar Napi Lapas Kota Kendari kemudian melakukan penjualan kepada para pasiennya di Kota Kendari.

“Dalam penangkapan kali ini Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sultra. berhasil mengamankan BB diduga Narkotika Jenis Shabu dengan jumlah 4 (empat) paket dengan berat brutto 5,10 gram oleh seorang tersangka bernama TT,”jelasnya pada kendariakutual.com, Selasa (21/7/2020).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan terangnya, 4 paket/bungkus Narkotika jenis Shabu 5,10 gram, 2 unit Handphone, 1 unit Timbangan Digital, 5 buah esolasi, 1 buah aluminium foil, 50 saset plastik kecil kosong, 1 buah bong dan 5 pembungkus plastik.

“Kronologis penangkapan ini berawal dari tim Lidik Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan giat lidik atas informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar Narkoba di Kota Kendari yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu. Kemudian Tim lidik Subdit 2 melakukan giat lidik Observasi dan Survailance,”terangnya.

Selanjutnya kata Eka, tim melaksanakan pemantauan terhadap target, memantau pergerakan Target, diduga Target menguasai Sabu seketika itu juga Tim langsung melakukan penangkapan terhadap TT di rumah kostnya tersebut. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dimana Tim berhasil menemukan 4 paket Narkotika jenis Sabu dalam penguasaan tersangka didalam kantung celananya.

“Dari keterangan tersangka saat diinterogasi di TKP bahwa tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari jaringan Napi Klas 2 a Kendari dan ia berperan sebagai kaki tangan bosnya yang mengedarkan Sabu kepada pelanggannya, “katanya.

Atas tindakannya mengedar dan menjual narkotika jenis sabu tuturnya, tersangka TT melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *