KENDARIAKTUAL.COM,ANDOOLO – KPU Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta untuk mengevaluasi kinerja relawan demokrasi usai dibentuk dan dikukuhkan oleh KPU beberapa waktu lalu. Permintaan ini datang dari pemantau pemilu Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Konsel, sabtu (14/11/2020).
Sekretaris JPPR Konsel Muhtar Sabara mengatakan, tujuan pembentukan relawan demokrasi untuk meningkatkan kontribusi positif dalam meningkatkan kualitas dan partisipasi pemilih dalam perhelatan pemilihan bupati dan wakil bupati konsel tahun ini.
“Jika tidak di manajemen dengan baik, bisa mubasir pembentukannnya, sehingga semangat awal relawan dibentuk sebagai ujung tombak baru peningkatan kualitas pilkada bisa berimplikasi pada tidak efektifnya anggaran pilkada,” kata Muchtar saat diwawancarai di Andoolo.
Muhtar menjelaskan relawan telah di bekali oleh KPU melalui bimbingan tekhnis (Bimtek), sebagai dasar apa yang mesti di kerjakan berdasarkan varian basis relawan agar relawan dapat menjadi mitra KPU dalam menjalankan tugas dengan baik.
“Meski telah di bimtek sebaiknya KPU tetap melakukan pendampingan terhadap relasi dalam menjalankan peran mereka di lapangan untuk menghidari kekaburan tujuan pembentukannya dan menjaga independensi lembaga dan integritas penyelenggara,” tuturnya.
Dikatakan Muchtar, salah satu produk hukum KPU sehingga ada prilaku etik juga jangan sampai kegiatan relawan di masuki kepentingan partai atau malah menghadirkan pemateri tim sukses bahkan ada afiliasi keluarga paslon, maka penting di deteksi awal lewat pendampingan data data tim sukses,” ungkapnya.
Selain pendampingan JPPR juga mengingatkan pentingnya pendampingan relasi pada basis atau segmen yang telah di tentukan oleh KPU agar tidak tumpang tindih dalam pelaksanaan dilapangan.
“Ini juga penting di pahami agar tujuan relasi terwujud secara baik, misalnya pemilih disabilitas tuna netra dan tuna rungu butuh penanganan atau treatment khusus dari yang ahli kalau pematerinya bukan ahli di bidangnya transfer informasinya juga gagal seperti yang terjadi di Desa Bekenggasu Kec. Andoolo ” jelasnya
Selain meminta KPU mengevaluasi kerja-kerja Relasi, dirinya juga meminta KPU untuk obyektif dalam melakukan pemetaan wilayah bagi relasi dalam bertugas.
“Harus ada pemetaan yang obyektif, persebaran kerja-kerja relasi ini jangan terkesan berada dalam dapil tertentu harus ada indikator jelas misalnya saja angka partisipasi pemilih dalam suatu wilayah, jangan numpuk di dapil tertentu apalagi relasi ini ada 10 segmen yang di bentuk wilayah sasarannya harus by data jangan pakai indikator domisili relasi bisa repot jadinya ” bebernya sambil tersenyum
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel) mengkukuhkan 40 relawan demokrasi untuk membantu tugas penyelenggara mewujudkan kualitas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.
pembentukan relawan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, dan Keputusan KPU RI No 630 tentang pembentukan relawan demokrasi.
KPU membagi 10 basis diantaranya basis agama, basis netizen, basis disabilitas, basis berkebutuhan khusus, basis pemilih pemula, basis keluarga, basis marginal, dan basis komunitas. Jumlah tersebut akan disebar ke 25 kecamatan.