KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Sebagai upaya dalam menertibkan aset-aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), Gubernur Ali Mazi bentuk tim terpadu yang akan bertugas untuk memperbaiki data tata kelola aset daerah.
Pembentukan tim terpadu sebagai upaya menyelamatkan aset-aset yang dimiliki pemerintah, tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Terpadu Percepatan Sertifikasi Tanah Milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
Gubernur Sultra, Ali Mazi mengaku, tim terpadu percepatan sertifikasi tanah milik Pemprov Sultra melibatkan unsur Pemprov Sultra, BPN Sultra dan kantor pertanahan kabupaten/kota se-Sultra. Pembentukan tim ini tidak terlepas pula dari arahan Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK.
Menurutnya, permasalahan aset-aset milik Pemprov Sultra ini sudah ada sejak puluhan tahun lalu. Seperti permasalahan aset yang dikuasai/digugat pihak lain, terdapat kendaraan dinas, rumah dinas, ataupun aset daerah lainnya yang dikuasai oleh pensiunan ataupun pihak ketiga.
“Adapula tanah dan kendaraan dinas yang tidak didukung dengan bukti kepemilikan, dan masih ada aset Pemda yang tidak diketahui lagi keberadaannya,” kata Ali Mazi, saat membuka Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset dan Penyerahan Sertifikat Aset PT PLN (Persero), Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Sultra di Hotel Claro, Kamis (12/11/2020).
Saat ini, lanjutnya, Pemprov Sultra tercatat memiliki aset tanah sebanyak 1.241 bidang tanah. Sebanyak 816 bidang telah memiliki sertifikat, sedang sisanya 425 bidang belum memiliki sertifikat. Selain itu, masih terdapat lima aset tanah yang belum dimasukkan karena masih bermasalah dengan pihak ketiga.
“Tahun 2020 ini, ditargetkan melakukan pensertifikatan terhadap seluruh tanah milik pemprov yang belum bersertifikat. Kita juga memiliki aset berupa kendaraan dinas sebanyak 3.696 unit. Sebanyak 175 kendaraan roda dua dan sembilan unit kendaraan roda empat dikuasai oleh pihak yang tidak berhak,” ucapnya.
Pemprov juga memiliki rumah dinas sebanyak 263 unit, yang mana saat ini sekitar 191 unit masih dikuasai oleh pensiunan dan 72 unit digunakan pegawai yang masih aktif.
Ali Mazi menegaskan, penertiban aset daerah ini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pada Pasal 296 ayat (1) disebutkan, pengelola barang, pengguna barang, dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
Selanjutnya, pada ayat (2) menjelaskan bahwa pengamanan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pengamanan fisik, pengamanan administrasi, dan pengamanan hukum.
“Penanganan aset daerah yang bermasalah pada dasarnya merupakan bagian dari kebijakan daerah dalam upaya mengamankan aset-aset milik pemerintah daerah. Dengan demikian, penanganan aset bermasalah perlu mendapat perhatian secara khusus dan serius dari semua unsur terkait,” tutupnya.
Untuk diketahui, dalam acara tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Surya Tjandra, Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasojo, Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mohammad Ardian Nurvianto, dan perwakilan Irjen Kementerian PUPR, dan sejumlah kepala daerah se-Sultra.
Sementara di jajaran Pemprov Sultra tampak Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh, Sekretaris Daerah Nur Endang Abbas, Kapolda Sultra Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya, Kajati Sultra Raden Febrytrianto, Kakanwil BPN Sultra Kalvyn Andar Sembiring, dan sejumlah kepala OPD lingkup Pemprov.
*Redaksi