KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Tidak Dilibatkan dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Central Bisnis Development (CBD) teluk Kota Kendari. Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari menunda pembahasan Raperda tersebut.
Ketua Bapemerda DPRD Kota Kendari Ilham Hamra mengatakan, dalam sidang paripurna seluruh fraksi menerima Raperda CBD teluk Kendari untuk dibahas. Tetapi ketika dilakukan pembahasan ada beberapa pointer dalam naskah akademik yang dinilai akan bertentangan dengan batas-batas wilayah.
Dicontohkan politisi Partai Demokrat ini, dalam naskah akademik Raperda CBD ini mencantumkan wilayah pesisir tapi tanpa menjelaskan wilayah pesisir ini apakah masuk wilayah kota kendari atau wilayah provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Beberapa fraksi meminta ditunda pembahasan Raperda CBD ini. Mereka meinta agar ada beberapa pointer dinaskah akademik di revisi, sehingga benar-benar sempurna,”ungkapnya, pada kendariaktual.com, Kamis (5/11/2020).
Ilham menerangkan, Raperda CBD ini sangatlah penting untuk mengatur tata ruang Kendari untuk 20 tahun ke depan. Untuk, itu batas-batas wilayah harus dijabarkan dengan jelas dalam Raperda yang kemudian nantinya ditetapkan menjadi Perda.
“Kami inginkan Raperda CBD ini memiliki dampak yang positif buat pengembangan pesisir Kota Kendari 20 tahun mendatang. Jadi mesti disusun dengan maksimal termasuk status wilayah yang ada dikawasan pesisir teluk Kendari,”terangnya.
Menindak lanjuti kejelasan status kawasan pesisir teluk kendari tukasnya, pihaknya pihaknya akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Dengan begitu, DPRD Kota Kendari memiliki data yang jelas terkait status wilayah pesisir teluk Kendari.
Reporter : Rezky