KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Inspektorat Kota Kendari mencatat, hingga Rabu (4/11/2020) sebanyak 221 aduan masyarakat masuk dalam aplikasi Jaga Kendari (JARI).
Inspektur Pembantu (Irban) Investigasi Inspektorat Kota Kendari Mulyadi Muntu menjelaskan, dari ratusan aduan yang masuk, sebanyak 219 telah dijawab.
“Dua aduan yang masih dalam proses. Sedangkan dalam penyelesaian aduan masyarakat, langsung diarahkan ke Dinas terkait atau menghubungi nomor aduan yang tercantum dalam aplikasi JARI,” katanya, Rabu (4/11/2020).
Menurutnya, terdapat beberapa aduan yang sifatnya teknis seperti kekeliruan dalam penginputan data dan perbedaan data di Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta NIK yang belum teraktivasi sehingga mempengaruhi proses pelayanan.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari Zulkarnain mengatakan mereka sudah memberikan solusi terhadap persoalan yang muncul.
“NIK yang tidak connect/teraktivasi dapat membawa Kartu Keluarga, sehingga dapat diaktivasi untuk satu keluarga,” katanya.
Kata dia, aplikasi JARI dibuat untuk menertibkan dan memudahkan, namun jika masyarakat belum terbiasa akan merasa terkendala.
“Dalam bekerja, Disdukcapil akan melayani dengan semangat dan dedikasi untuk pengabdian kepada negara dan masyarakat, serta Disdukcapil siap melayani dengan memberikan informasi kepada masyarakat terkait pelayanan,” tutupnya.
Reporter : Jamal