KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Komite Indepeden Pemantau Pemilu (KIPP) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus melakukan pemantauan terhadap pasangan calon (paslon) yang mejadi kontestan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 7 Kabupaten di Bumi Anoa.
Ketua KIPP Sultra Muhammad Nasir mengatakan, dalam pemantauan kampanye Pilkada tahun ini berbeda dengan kampanye pilkada tahun sebelumnya. Sebab tahun ini peserta kampanye dibatasi dan tidak boleh kampanye di lapangan terbuka.
Untuk itu kata Nasir, pihaknya menugaskan seluruh Ketua KIPP di Kabupaten yang melaksanakan Pilkada untuk melakukan pemantauan terhadap paslon yang melaksanakan kampanye.
“Pemantauan kami lakukan untuk memastikan setiap paslon di berbagai daerah tidak melakukan kampanye yang melanggar aturan yang telah ditetapkan,”jelasnya, pada kendariaktual.com, Jumat (30/10/2020).
Nasir menuturkan, dasar KIPP dalam melakukan pemantauan saat ini yakni Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak karna Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.
Dimana lanjut Nasir, dalam PKPU ini, paslon dalam melaksanakan kampanye dibatasi dan tidak boleh kampanye di luar lapangan ataupun menampilkan konser-konser musik.
“Dalam pencarian bukti-bukti tim kami senantiasa melakukan kajian terlebih dahulu. Sekedar contoh, apabila tim kami mendapatakan temuan atau info dari masyarakat, maka akan dilihat temuan tersebut melanggar pasal mana pada dalam PKPU, “tuturnya.
Setelah mengetahui pasalnya lanjut Nasir, pihaknya akan menindak lanjuti dengan mencari bukti dan saksinya kalau salah satu paslon kontestan pilkada melakukan pelanggaran. Dengan begitu syarat-syarat formil yang kita butuhkan bisa terpenuhi.
Reporter : Krismawan