KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari terus berupaya mendorong pembangunan kawasan industri dan periwisata strategis di kawasan Teluk Kendari. Rancangan itu dibahas dalam sidang paripurna yang dilaksanakan di Aula Gedung DPRD Kota Kendari, Jumat (23/10/2020).
Dalam kesempatan itu, Wakil Walikota Kendari memberikan jawaban pokok atas pandangan umum dari fraksi-fraksi anggota dewan DPRD Kota Kendari terhadap Raperda tentang rencana detail tata ruang Centeral Bisnis Development (CBD) di Kota Kendari tahun 2020-2040.
“Alhamdulillah tadi Pemkot telah menjawab pandangan dari fraksi-fraksi DPRD Kota Kendari, dalam hal ini 7 fraksi sudah menyampaikan pendapat. Alhamdulillah semuanya menerima dan kami juga baru memberikan jawaban Walikota Kendari terhadap rancangan Perda tersebut untuk dilanjutkan sebagaimana pada pembahasan berikutnya,” ungkap Wakil Walikota Kendari Siska Karina.
Ia mengaku, penetapan pengembangan kawasan strategis yang mencakup lima kecamatan yang ada di Kota Kendari, sebagai upaya pengembangan kawasan teluk kendari untuk dua puluh tahun kedepan. Selain itu, pihaknya juga masih akan membahas mekanisme dan aturan yang terdapat dalam peraturan agraria tata ruang (ATR), untuk dibahas dan bisa ditetapkan sebagai PERDA Kota Kendari.
Untuk diketahui, tujuh fraksi telah menyampaikan padangan terkait rencana pemngembangan kawasan tersebut. Pandangan dari fraksi partai Golkar di bacakan oleh Muh. Rajab Jini, Fraksi Partai partai PAN di bacakan oleh Syaifullah Usman, fraksi partai Gerindra dibacakan oleh Husein Mahmud, fraksi partai PDIP di bacakan oleh La Warman, fraksi partai Nasdem Andi Siti Rovika Hidayat, dan fraksi partai demokrasi kebangkitan yang dibacakan oleh Hasbulan.
Dalam rapat tersebut turut dihadiri Ketua dan anggota DPRD Kota Kendari, unsur Forkopimda, Sekot Kendari dan Kepala OPD lingkup Pemkot Kendari. Kegiatan ini dilaksanakan dalam ruang dengan kapasitas terbatas dan juga melalui video teleconference, sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19.
Reporter : Erviana Hasan