KENDARIAKTUAL.COM, ANDOOLO – Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dr. Maharayu di adukan ke Ombudsman perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) selasa (20/10/2020).
Maharayu dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang karena mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Harian (Plh) menonaktifkan kepala Puskesmas Kecamatan Tinanggea Ilham Hilal dari jabatanya. Aduan tersebut ditembuskan Ilham Hilal melalui kuasa hukumnya Samsuddin.SH kemarin,
“Kemarin sudah kita kirim surat aduanya, kami selaku penasehat hukum meminta kepada ombudsman untuk melakukan pemeriksaan terhadap kadis kesehatan Konsel,” kata Samsuddin saat dihubungi rabu (21/10/2020).
Samsuddin mengatakan, pencopotan kliennya itu tidak prosedural karena keputusan penggantian kepala puskesmas diatur didalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2019 tentang pusat kesehatan masyarakat.
“Sudah jelas Pasal 44 ayat 1 menjelaskan bahwa kepala puskesmas diangkat dan diberhentikan oleh bupati atau walikota, apapun alasanya kadis tidak punya kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Kapus,” paparnya.
Dalam surat berkop Dinas Kesehatan Konsel itu tertulis surat perintah pelaksana tugas dengan nomor : 440/460 memerintahkan Muhamad Jahid untuk menjadi pelaksana harian Puskesmas Tinanggea menggantikan Ilham Hilal. Surat tersebut ditanda tangani dan diterbitkan Maharayu pada tanggal 13 Oktober 2020.
Saat diwawancarai wartawan,
terkait laporan dirinya ke Ombusdman, ia mengaku siap menunggu panggilan, untuk klarifikasi atas aduan tersebut.
“Saat ini saya menunggu tindak lanjut aduan itu,” pungkasnya.
Reporter : Muhammad Anca