KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Tim Yustisi Pemerintah Kota Kendari mengunjungi sejumlah wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak bulan Februari 2019, serta mengoptimalkan penggunaan alat perekam pajak.
Kunjungan Tim Yustisi yang terdiri dari Kepolisian, POM TNI AD, Kejaksaan Negri Kendari, Pol PP, Ispektorat dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari dan Hukum ini mengunjungi sejumlah hotel dan warung kopi.
Kepala Bapenda Kota Kendari Sri Yusnita mengatakan, wajib pajak yang dikunjungi karena sudah menunggak puluhan juta hingga ratusan juta rupiah, selain itu mereka juga tidak optimal dalam penggunaan alat perekam pajak yang dipasang di tempat usaha wajib pajak.
“Tunggakan pajak mereka antara Rp 30 juta-Rp 500 juta pada bulan Februari lalu, ini pajak harus dibayar kalau tidak akan semakin banyak karena ada denda yang dikenakan,” jelasnya.
Sedangkan penggunaan alat rekam pajak yang tidak optimal, lanjutnya karena pantauan mereka tidak ada transaksi tercatat.
Mantan Kepala DPM PTSP Kota Kendari ini menambahkan, untuk pembayaran pajak bulan Maret hingga Juni, ada kebijakan penundaan pembayaran bagi wajib pajak karena merebaknya pandemi Covid-19.
“Selama mereka melakukan permohonan kita memberikan penundaan pembayaran, sedangkan masa pajak Februari tidak ada penundaan pembayaran,” tegasnya.
Rencananya, kegiatan ini akan dilakukan selama tiga hari pada wajib pajak yang masih menunggak dan tidak mengaktifkan alat perekam pajaknya.