KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – DPRD Kota Kendari merekomendasikan penutupan sementara tambang galian C yang ada di Kecamatan Nambo. Hal ini disebabkan aktivitas pertambangan tipe galian C yang tidak sesuai dengan RTRW Kota Kendari serta menyebabkan tercemarnya lingkungan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari LM Rajab Jinik mengatakan, rekomendasi ditutup sementaranya aktivitas tambang galian C di Kecamatan Nambo ini setelah pihaknya melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (14/10/2020) dengan Aliansi Nusantara serta bersama Organisasi Perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Kendari.
Diungkapkan politisi Partai Golkar ini, dalam RDP tersebut di temukan Fakta pihak penambang Galian C belum memiliki izin untuk melakukan penambangan. Jadi hal inilah yang menjadi dasar DPRD Kota Kendari mengeluarkan rekomendasi penutupan sementara.
“Walaupun alasan pihak pengelolah tambang yang di wakili pak Budi dengan dalih selama ini pihaknya mengolah sesuai aturan, dan juga memperhatikan lingkungan. Hal tersebut tetap todak benar karena tidak memiliki izin dari pemerintah kota Kendari, “jelasnya pada kendariaktual.com, Rabu (14/10/2020).
Dengan begitu tuturnya, pihaknya meminta Pemerintah Kota Kendari untuk
menutup Sementara Aktifitas penambangan
tipe galian C di Kecamatan Nambo. Sampai
pihak menambang mempunyai izin
melakukan penambangan.
Selain itu lanjutnya, dinas terkait yang tergabung dalam Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) untuk melakukan pemantauan langsung aktifitas penambangan tersebut, sampai izin penambangan di miliki oleh pihak penambang.
“Dalam RDP ini kami juga meminta Pihak Penambang untuk membayar ganti rugi akibat kerusakan lingkungan yang di sebabkan oleh aktifitas penambangan galian C,”terangnya.
Reporter : Rezky