KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menetapkan 7 Raperda yang diajukan Pemerintah Kota Kendari menjadi Perda dalam Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Kendari terhadap tujuh Raperda Kota Kendari, Selasa (13/10/2020) malam.
Pendapat akhir fraksi-fraksi dibacakan Ketua badannya pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari Ilham Hamra.
Adapun tujuh Raperda yang diajukan Pemkot Kendari yakni, Raperda tentang retribusi pelayanan kesehatan hewan, Raperda Rencana pembangunan industri Kota Kendari tahun 2020-2040, Raperda Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan lingkungan kumuh, Raperda perubahan ruang atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat dearah Kota Kendari, Reperda perubahan ketiga atas peraturan daerah Kota Kendari nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha; Perubahan atas peraturan daerah Kota Kendari nomor 3 tahun 2017 mengenai hak keuangan dan adminiatratif pimpinan dan anggota DPRD Kota Kendari, dan Raperda tentang Pembentukan Kecamatan Nambo.
Wali Kota Kendari H.Sulkarnain K menuturkan bahwa, ketujuh Perda tersebut bisa menjadi instrumen dalam peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan dan pembangunan sosial kemasyarakatan.
“Semoga dengan Raperda baru ini yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah Kota Kendari dapat memberi manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Kendari,” terangnya.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Kendari H.Subhan dilanjutkan dengan agenda Penjelasan Wali Kota Kendari mengenai Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan I CBD Teluk Kendari tahun 2020-2024, ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama.
Reporter : Rezky