KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Kota Kendari telah ditetapkan sebagai zona merah penyebaran covid 19, tetapi Kantor Kenterian Agama (Kemenag) Sultra tetap beroperasi seperti biasa dengan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sultra Joko mengatakan, saat ini pihaknya menerapkan pembagian shift pegawainya. Hal ini diakibatkankota Kendari yang masuk zona merah covid 19.
“Sistem shift yang kami terapkan ini, tidak mengganggu pelayanan di Kanwil Kemenang Sultra. Dimana operasional pelayanan di Kanwil Kemenang Sultra tetap berjalan seperti biasa dari pukul 08.00 Wita sampai 16.00 wita, “jelasnya, pada kendariaktual.com, Sabtu (3/10/2020).
Untuk itu tuturnya, masyarakat yang memiliki urusan di Kanwil kemenag Sultra terkait pembinaan, pengurusan surat dan beberapa kepentingan lainnya tetap masih akan dilayani.
Namun begitu lanjut Joko, bagi masyarakat yang akan datang berurusan di Kantor Kemenag Sultra haruslah mematuhi standarisasi protokol kesehatan Covid 19 seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
“Kemenang Sultra masih memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti biasa. Hanya saja kami tidak akan melayani masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan covid 19, “tuturnya.
Reporter : Rezky