KENDARIAKTUAL.COM, BAUBAU – Kuasa Hukum Mantan Plt dan Kadis Perikanan Kota Baubau Sadidi, Moh. Nur Muharam Jaya mengungkapkan, telah terjadi pembohongan publik terhadap komentar-komentar yang selama ini ada di beberapa media pasca ditahannya Tersangka Kasus Dana Retribusi Jasa Cold Storage UPTD TPI Wameo Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Baubau tahun 2017.
Hal ini menurutnya, karena Surat keputusan Nomor : 07 tahun 2017 tentang Penunjukkan Petugas Pengelola UPTD-TPI Wameo Tahun Anggaran 2017, ditanda tangani oleh Kadis Perikanan sebelumnya yaitu Drs. Amiruddin, M.Si pada tanggal 9 Januari 2017.
Salah satu fakta lain yang diungkapkannya, Sadidi diangkat sebagai Plt Kadis perikanan Kota Baubau terhitung tanggal 16 Januari 2017 berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Baubau Nomor : 821.2/138.a.,Tanggal 20-01-2017.
“Jadi kalau ada yang menyebut klien saya yang menandatangi SK Nomor : 07 Tahun 2017 tersebut itu merupakan Pembohongan Publik. Sebab klien saya diangkat menjadi Plt Kadis Perikanan Kota Baubau terhitung 16 Januari 2017. Sedangkan SK tersebut keluar 9 Januari,” jelasnya, pada kendariaktual.com, Jumat (2/10/2020).
Muharam juga menerangkan, terkait persoalan retribusi Pengelola Cold Storage UPTD TPI Wameo ini, kliennya yang saat itu menjabat Plt Kadis Perikanan Kota Baubau telah melayangkan beberapa kali surat ke penanggung jawab / petugas pengelola Cold Storage UPTD TPI Wameo dengan agenda pertemuan untuk membahas pelaksanaan tugas-tugas pengelola.
Tetapi katanya, lantaran surat nomor 005/112 yang dilayangkan kliennya tidak direspon oleh penanggung jawab / petugas pengelola Cold Storage UPTD TPI Wameo. Maka kliennya kembali bersurat pada tanggal 14 Maret 2017 dengan nomor surat 523/194 perihal permintaan laporan yang isinya untuk segera menyampaikan laporan perkembangan penerimaan Cold Storage.
“Klien saya dua kali bersurat ke Penanggung Jawab/ Petugas Pengelola Cold Storage UPTD TPI Wameo. Surat Pertama tidak direspon oleh penanggung jawab, lantas klien saya kembali mengirimkan surat kedua yang perihalnya meminta laporan penerimaan atas jasa penggunaan cold storage yang masih kurang dari target,”terangnya.
Dengan fakta yang ada lanjutnya, sangatlah mengherankan jika mantan Plt Kadis Perikanan Kota Baubau Sadidi ikut terlibat dalam kasus penyelewengan dana retribusi Pengelolaan Cold Storage di UPTD TPI Wameo.
“Masih banyak barang bukti maupun alat bukti lainnya yang kami perlihatkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Baubau sewaktu kami mendampingi klien kami baik dalam tahap penyelidikan maupun dalam tahap penyidikan,”lanjutnya.
Namun begitu tukasnya, pihaknya menyerahkan seluruhnya penanganan perkara ini ke lembaga kejaksaan khususnya kejaksaan negeri Baubau tanpa ada niat apalagi intervensi dan ataupun menpressure yang diluar domainnya sebagai kuasa hukum.
“Serta yang lebih penting bagi kami sangat memberi apresiasi terhadap kinerja lembaga kejaksaan khususnya kejari baubau terhadap pemberantasan korupsi,tukasnya.
Reporter : Rezky