Akad Nikah di Rumah Diperbolehkan, Ini Ketentuannya

Kendari989 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Kementerian Agama memperbolehkan pelaksanaan akad nikah di rumah calon pengantin, dengan syarat memenuhi ketentuan protokol kesehatan covid 19.

Kepala Seksi Pembinaan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kota Kendari Marwijid  mengatakan,  kementerian agama melalui Direktorat Jenderal bimbingan masyarakat islam mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah yang memperbolehkan prosesi akad nikah di rumah.

Hanya saja ungkapnya, aturan ini mewajibkan calon pengantin mematuhi dan mengikuti syarat ketat protokol kesehatan covid 19 yakni dengan mengurangi jumlah hadiri dalam proses akad nikah.

” Dalam proses akad nikah dilakukan di rumah, hanya saja kami memberikan  opsi keselamatan bersama untuk dilakukan untuk membawa keluar penghulu,”ungkapnya , di ruang kerjanya, Selasa (29/9/2020).

Untuk. Melakukan ijab kabul tuturnya, dirumah calon pengantin diperbolehkan berdasarkan prosedur kematian covid 19. Jadi Calon pengantin harus bisa menerapkan ketentuan yang berlaku.

Selain itu diterangkannya, sepuluh hari sebelum mengadakan  akad nikah, pihaknya akan tetap melakukan negosiasi pada calon pengantin terkait persiapan mematuhi protokol Covid 19.

“Jika kemudian dirumah calon pengantin  tidak mematuhi covid 19 penghuludiperbolehksn menolak untuk menikahkan calon pengantin,”tuturnya.

Reporter  : Rezky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait