KENDARIAKTUAL.COM, WANGI-WANGI Pelaksana Jabatan Sementara (PJS) Bupati Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), Aslaman Sadiq meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak berpolitik praktis.
Aslama mengungkapkan, terkait netralitas, pihaknya akan mengadakan ikrar apel netralitas ASN. Agar dalam menghadapi pesta demokrasi ASN diminta untuk tidak terlibat politik praktis.
Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI), Nomor 05 Tahun 2020, Nomor 800-2836 Tahun 2020, Nomor 6/SKB/KASN/9/2020, dan Nomor 0314 tentang pedoman pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada.
“Ada SKB 4 Menteri dengan ketua Bawaslu pusat, jika ASN ketahuan tidak netral itu ada ancamannya, berupa hukuman ringan, sedang dan berat. Sehingga memang ASN itu harus netral, dan saya juga akan mengontrol pergerakan ASN. Dengan membentuk tim, memantau ASN yang tidak netral,”terangnya.
Karo Umum Setda Sultra itu juga menjelaskan, ketika ada laporan, ia juga akan memanggil ASN yang secara transparan dan memang terlibat langsung jika kemudian tidak mengindahkan.
Selaku PJS Bupati Kabupaten Wakatobi, kita menghimbau kepada ASN, agar menegakkan netralitas dalam pesta demokrasi ini. Marilah kita menjaga keamanan dan ketentraman di masyarakat kemudian kita menjaga agar pemilu serentak ini berjalan dengan aman dan seluruh ASN dapat menjaga netralitas,”tuturnya.
Aslaman Sadiq juga mengatakan, ada beberapa hal yang bakal dilakukannya selama menjabat PJS di daerah itu.
“Mengawal dan menjalankan terwujudnya pemerintahan yang baik, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) dan netralitas ASN, penanganan Covid-19, dan Kemudian mengisi jabatan dengan persetujuan mendagri,”ujarnya saat ditemui dikediamannya, Kecamatan Wangiwangi.
Sebagai informasi, Karo Umum Setda Sultra, Aslaman Sadiq dilantik pada tanggal 25 September 2020 agar tidak ada kekosongan roda pemerintahan selama masa cuti Pilkada serentak 2020 yakni 26 September hingga 5 Desember 2020.
Reporter : La Ode Suhardin