KENDARIAKTUAL.COM, TIRAWUTA – Tim kuasa hukum pasangan calon Samsul Bahri Madjid-Andi Merya Nur (SBM) melaporkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Tony Herbiansyah di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Koltim, Jumat (25/9/2020), sekitar pukul 14.25 wita.
Selain Tony, kuasa hukum SBM juga melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ibu bupati Koltim, Surya Hutapea, Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa, Tim hukum bupati Koltim,Irwansyah, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, Lasky Paemba serta Sekretaris Desa (Sekdes) Wia-wia, Made Suwirya.
Dengan adanya dugaan kuat pelanggaran yang dilakukan ini, kedepannya tim kuasa hukum SBM berharap agar Tony Herbiansyah sebagai pasangan calon di pilkada Koltim 2020 bisa didiskualifikasi.
Heris Ramadan, salah satu kuasa hukum SBM mengatakan, selaku Bupati Koltim,Tony Herbiansyah diduga telah menggunakan kewenangan, program dan kegiatan lainnya yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon maupun setelah penetapan calon terpilih sesuai Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.
Heris yang juga alumni magister hukum Unissula Semarang ini menyebutkan indikasi pelanggaran yang dilakukan Tony diantaranya, pertama kegiatan Rembug Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Lingkup Kabupaten Kolaka Timur, Sabtu (12/9)/2020).
Kedua, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau program sertifikat Redis milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Ketiga, kegiatan peresmian Embung obyek wisata telaga biru di Desa Teposua Kecamatan Loea, pada Rabu (2/9/2020).
Sementara dugaan pelanggaran untuk Surya Hutapea, kata Heris yakni pemanfaatan program sarana usaha bagi tenaga kerja mandiri milik dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja berupa pembagian mesin jahit di Desa Wande Kecamatan Dangia, Kamis (17/9/2020).
“Untuk bupati Konawe dugaan pelanggarannya terkait kegiatan peresmian embung di Desa Teposua, Kecamatan Loea,” ungkapnya.
Khusus Tim Hukum H.Tony Herbiansah bernama Irwansyah dugaan pelanggaran yang dilakukan terkait dengan penjelasannya kepada masyarakat yang hadir dalam kegiatan pembagian sertifikat tanah, pada Senin (14/9/2020). Selain itu, tentang postingan sertifikat tanah diakun Fb miliknya (Irwansyah Koltim) dengan bertuliskan ‘kerja nyata, lanjutkan TH-BHR’.
Indikasi pelanggaran yang diduga dilakukan Kadis Ketahanan Pangan dan Peternakan Koltim terkait closing statementnya dalam kegiatan Rembug Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Lingkup Kabupaten Kolaka Timur, Sabtu (12/9)/2020).
Lasky juga selaku penanggungjawab kegiatan diduga membiarkan Gapoktan untuk dukung-mendukung secara politik kepada pasangan calon Tony Herbiansah-Baharuddin, berupa pembiaran adanya penyampaian orasi politik atau semacamnya didalam kegiatan itu, serta membiarkan adanya atribut atau symbol pasangan bakal calon.
Ia juga diduga telah memberikan baju kepada anggota gapoktan bergambar dan bertuliskan Tony Herbiansah Radar Mania for Koltim Sejahtera, pada
Kamis (30/7/2020).
Terakhir, Sekdes Wia-wia bernama Made Suwirya diduga mengarahkan Kepala Dusun III, Made Karta untuk memasang baliho di Posko/Halte dan beberapa rumah warga Wia-wia. Balihonya bertuliskan Kolaka Timur BersaTu Bersama H. Tony Herbiansyah-H. Baharuddin mengucapkan selamat Hari Raya Galungan & Kuningan 16 September 2020 sampai 26 September 2020.
Sementara itu, tim kuasa hukum SBM lainnya, Sardin mendesak dan meminta kepada Bawaslu Koltim menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu oleh oknum tersebut berdasarkan pasal 71 ayat 1, ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.
“Kami harapkan pihak penyelenggara dalam hal ini Bawaslu untuk bersikap netral dan bisa segera menelusuri serta mengungkap semua. Ketika semuanya terang maka kami meminta agar mendiskualifikasi pasangan calon Tony Herbiansyah-Baharuddin. Karena kami optimistis bukti-bukti laporan yang kami ajukan sudah sangat kuat dan jelas,”tegasnya.
Reporter : Haswin