KENDARIAKTUAL.COM, TIRAWUTA – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menetapkan Tony Herbiansah – Baharuddin sebagai pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pilkada 2020 mendapat protes. Kuasa hukum paslon Samsul Bahri Madjid – Andi Merya Nur (SBM) dari partai PDI Perjuangan menggunggat KPU Koltim.
Kuasa Hukum SBM Mustajab menjelaskan, inti dari laporan mereka terkait adanya dugaan pelanggaran syarat pencalonan. Dimana, terdapat ketidaksesuain antara nama dalam KTP Tony Herbiansah dengan nama yang ada dalam formulir B1-KWK.
“Dari empat partai pengusung, berdasarkan KTP menurut analisa kami bahwa hanya partai PKS saja yang sesuai dengan nama di KTP. Sedangkan partai lain ada penambahan. Contohnya, dalam KTP tertulis Tony Herbiansah. Sedangkan tertulis di formulir B1-KWK dari partai NasDem ada penambahan huruf y sehingga menjadi Tony Herbiansyah. Sedangkan di B1-KWK partai Golkar dan partai PBB ada penambahan nama andre. Jadi terdapat ketidaksesuain. Jadi menurut hemat kami KPU lalai melihat hal ini,”kata Mustajab, Jumat (25/9/2020).
Dijelaskan, formulir B1-KWK itu syarat mutlak pencalonan bukan syarat calon. Kalau syarat pencalonan tidak terpenuhi maka secara otomatis syarat calon akan gugur.
“Kami dari salah satu partai pengusung nomor urut 2 sangat dirugikan dengan tindakan atau keputusan yang dilakukan oleh KPU Koltim. Saya minta jika hal ini terbukti maka secara arif, KPU harus mendiskualifikasi pasangan Tony Herbiansah-Baharuddin. Kami juga akan siap mengawal setiap calon yang diusung oleh PDI Perjuangan sampai ke tingkat Mahkamah Konstitusi,”tegasnya.
Sementara itu, Farlin juga mengatakan, KPU Koltim tidak layak menetapkan pasangan calon Tony Herbiansah sebagai salah satu kandidat yang maju pada pilkada Koltim 2020. Karena diduga cacat secara administrasi.
“Syarat utama dalam suatu berkas pencalonan kan harus berdasarkan KTP.
Keganjalan sangat jelas bahwa KTP terbit pada tanggal 05-09-2020. Bicara aturan, berarti dia lebih tua B1-KWK. Kok aneh, KTP lebih muda daripada B1-KWK. Padahal KTP itu adalah acuan,” kata Farlin.
“Misalnya begini, saya mau bikin peraturan bupati tentu acuannya adalah undang-undang, Perpres (peraturan presiden), Permen (Peraturan Menteri) maupun Pergub (peraturan gubernur). Tapi bagaimana caranya, peraturan bupati lebih deluan daripada Perpres, Permen maupun Pergub kira-kira begitu contohnya,”tambahnya.
Farlin meminta Bawaslu untuk bekerja lebih serius terkait dengan substansi pelaporan mereka. Ia juga meminta KPU Koltim untuk mencabut dan menggugurkan SK penetapan paslon Tony-Baharuddin sesuai dengan aturan yang berlaku dalam KPU itu sendiri.
Reporter : Haswin