KENDARIAKTUAL.COM,ANDOOLO – Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengabulkan permohonan penggugat, Hardin Silondae atas kepemilikan lahan dengan luas 45 Hektar Are (HA), yang telah dikuasai secara sepihak oleh tergugat PT Baula Petra Buana (BPB).
Gugatan dengan nomor 13/Pdt.G/2019/PN.Adl tertanggal 1 Juli 2019 itu, diajukan oleh Hardin melalui pengacaranya pada kantor Andre Darmawan Law Firm.
Beberapa poin putusan yang dibacakan langsung oleh ketua Pengadilan Negeri Andoolo Endra Hermawan, diantaranya.
Menyatakan sah menurut hukum tanah seluas 45 HA adalah milik saudara Hardin Silondae. Menyatakan bahwa perbuatan tergugat adalah perbuatan melawan hukum. Menolak gugatan intervensi ahli waris.
“Majelis juga memutuskan memerintahkan kepada tergugat untuk mengembalikan lahan seperti bentuk semula dan melakukan reklamasi yang telah digarap pihak PT. Baula Petra Buana selama ini dilahan klien kami,” kata Samsuddin pengacara Hardin Silondae saat dihubungi Selasa (15/9/2020).
Gugatan dibacakan pada 15 September 2020 yang dihadiri oleh kuasa hukum penggugat, Samsuddin SH CIL dan tanpa dihadiri oleh tergugat (PT Baula Petra Buana) dan penggugat intervensi (Ahli waris Nurdin Lapae).
“Alhamdullilah hari ini lahan tersebut sah milik klien kami, untuk upaya hukum selanjutnya kami belum bicarakan dengan tim kuasa hukum beserta Hardin Silondae,” ujarnya.
Reporter : Muhammad Anca