KPUD Butur, Tetapkan Jumlah DPS Pilkada Serentak

Buton Utara426 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, BURANGA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Buton Utara (Butur) menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 9 Desember Tahun 2020

Ketua KPU Butur, Hasiruddin melalui Komisioner Devisi Perencanaan dan Program Data, LM. Miswar Adhi Putra, menjelaskan hasil Rekaputalasi Daftar Pemilih Sementara pilkada Buton Utara di 90 Desa/Kelurahan pada 170 TPS yaitu sebanyak 45.331 dengan rincian laki-laki 22.879, sedangkan perempuan 22.452

“Untuk Kecamatan Kulisusu, Jumlah pemilih sebanyak 17.343 di 23 Desa/kelurahan untuk 62 TPS, Sedangkan wilayah kecamatam Kulisusu Utara, Jumlah pemilih sebanyak 6.582 di 24 Desa/kelurahan untuk 14 TPS” jelas Miswar, saat ditemui di ruangannya, Senin, 14/09/2020

“Kecamatan Kulisusu Barat, jumlah pemilih sebanyak 4.666 di 14 Desa/kelurahan untuk 20 TPS, sementara Kecamatan Bonegunu, Jumlah pemilih sebanyak 5.970 di 15 Desa/kelurahan untuk 24 TPS” sambungnya

“Kecamatan Kambowa Jumlah pemilih sebanyak 5.155 di 11 Desa/kelurahan untuk 18 TPS, sedangkan Kecamatan Wakorumba Utara Jumlah pemilih sebanyak 5.615 di 13 Desa/kelurahan untuk 22 TPS”tambahnya

Lebih lanjut, sesuai Tahapan PKPU nomor 5 tahun 2020, penetapan rekaputalasi DPS akan meminta tanggapan masyarakat.

“tanggal 19 september sampai dengan 28 september 2020, KPU Buton Utara mengumumkan DPS dan meminta tanggapan masyarakat terkait DPS yg diumumkan” Ujarnya

Menurutnya, KPU Butur selalu terbuka dan melayani masyarakat Buton Utara jika masih ada pemilih yang belum terdaftar di DPS.

“bagi masyarakat yang belum terdaftar di DPS agar segera melapor dikantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa/kelurahan untuk di masukan namanya dengan membawa bukti fotocopy KartuTanda Penduduk (KTP) Elektronik sesuai dengan alamat tempat domisilinya di KTP Elektronik” bebernya

Miswar berharap, kepada masyarakat yang ingin melakukan perbaikan DPS di PPS Desa/Kelurahan harus mematuhi protokol kesehatan covid-19.

“pemilih ataupun pihak yang berkepentingan dapat mengajukan usul perbaikan data Pemilih yang tercantum dalam DPS kepada PPS, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19” tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *