KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Hari terakhir jadwal sosialisasi, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir memimpin tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bersama Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 1417 Kendari, Kapolres Kendari dan perwakilan Kejaksaan Negeri Kendari melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari nomor 47 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Rabu (9/9/2020) malam.
Sosialisasi yang melibatkan hingga ratusan personel gabungan ini dilakukan dibeberapa titik mengelilingi Kota KendariKendari, diantaranya kawasan Eks MTQ dan Kendari beach. Sebelum bergerak wali kota juga memimpin apel gabungan.
Wali Kota Kendari mengatakan, sosialisasi hari terakhir ini dilakukan untuk kembali mengingatkan agar warga merapkan disiplin protokol Covid-19 sebelum Perwali no 47 benar-benar diterapkan.
“Kita ingin menegaskan pada masyarakat bahwa imbauan tentang protokol kesehatan khusus yang menggunakan masker itu dalam rangka melindungi masyarakat,” ujarnya, Rabu, (9/9/2020).
Pasangan Siska Karina ini berharap, upaya yang dilakukan Pemkot Kendari ini bisa direspon baik oleh masyarakat dengan saling menjaga dan saling bahu-membahu melawan penyebaran Covid-19 di Kota Kendari.
Adapun beberapa poin penting yang menjadi isi dalam sosialisasi tersebut mulai dari mewajibkan masyarakat memakai masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan dan mentaati ketentuan jam malam.
Sedangkan sanksi yang akan dikenakan mulai dari pembinaan, sanksi melakukan aktivitas sosial hingga denda Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu bagi para pelanggar.
Reporter : Rezky