KENDARI AKTUAL.COM, KENDARI – Petugas unit Reserse Narkoba Polda Sultra tidak main-main dalam memberantas peredaran narkotika di bumi anoa.
Hari ini, Rabu (9/9/2020), polisi berhasil menangkap tiga orang yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis shabu ditempat yang berbeda.
Mereka adalah inisial YE (27), warga Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua,
ANK (27), warga Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, serta AK (40), warga Kelurahan Benua-benua, Kecamatan Kendari Barat.
YE dan ANK ditangkap petugas secara bersama di jalan Budi Utomo,lrg Ikhlas sekitar pukul 00.45 wita. Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita 37 saset kecil shabu dengan berat bruto 31,56 gram. Saat dimintai keterangannya, YE mengaku mendapatkan pasokan shabu dari lelaki berinisial ON. Sayangnya, waktu YE diminta polisi menghubungi ponsel ON sudah dalam keadaan tidak aktif.
Sementara tersangka AK ditangkap di jalan Diponegoro, Kelurahan Benu-benua sekitar pukul 00.10 wita. Dari tangannya, petugas mengamankan 8 saset shabu dengan berat 3,20 gram. Barang haram itu ditaruh tersangka dibawah meja dapur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari pengembangan informasi masyarakat yang diperoleh pihaknya.
“Dari informasi tersebut kami melakukan penyelidikan dengan metode observasi dan survailance. Hasilnya, para tersangka berhasil kami amankan bersama barang buktinya,” katanya.
Dijelaskan, atas perbuatannya tersangka YE dan ANK dijerat pasal 132 Ayat 1 jo Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan tersangka AK dikenakan pasal 114 Ayat (1) Subs pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : Haswin