KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Sebanyak satu kilogram narkotika jenis sabu, dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (8/9/2020). Sabu tersebut merupakan barang bukti tindak pidana narkotika dari dua orang tersangka, yang sebelumnya telah ditangkap oleh BNNP Sultra.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya mengaku, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti. Pemusnahan itu pun, katanya, sesuai perintah Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Hari ini kita musnahkan narkoba jenis sabu sebanyak 1 kilogram, barang bukti dari dua tersangka yakni Fahsul Wardana alias Sul seberat 511 gram dan Sugianto alias Anto seberat 515,44 gram,” ucap Ghiri dalam rilisnya kepada awak media.
Sampai dengan September 2020, kata Ghiri, total sebanya 4,61941 kilogram sabu telah di musnahkan pihaknya. Total tersebut, merupakan barang bukti dari beberapa tersangka yang di amankan pihak BNNP Sultra, sepanjang Januari 2020 hingga September 2020.
Untuk diketahui, pemusnahan barang bukti sabu tersebut dilaksanakan di kantor BNNP Sultra, dengan menggunakan alat incinerator. Dalam pemusnahan itu juga, turut dihadiri oleh pihak Kejaksaan, Kepolisian serta sejumlah pihak terkait.
*Redaksi