Bupati Koltim Dilaporkan ke Bawaslu

Kolaka Timur513 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, TIRAWUTA –  Empat pimpinan partai polotik (parpol) yang mengusung pasangan Samsul Bahri Madjid-Andi Merya Nur ((Merry) melaporkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Tony Herbiansyah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (8/9/2020).

Ketua DPW NasDem ini dilapor terkait kegiatan peresmian obyek wisata telaga biru di desa Teposua, Kecamatan Loea, pada Rabu (2/9/2020). Dimana, dalam kegiatan tersebut, Tony menghadirkan Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa, bahkan sampai mendampingi Tony dan istrinya, Surya Adelina Hutapea saat pengguntingan pita.

Empat pimpinan parpol pengusung SBM yang melapor antara lain, Ketua DPC PDI Perjuangan, Aris Mego, DPD PAN Koltim, Rahmatia Lukman, DPC Gerindra Koltim, Supriadi, dan Ketua DPC Demokrat, Muhammad Jabal.

Menurut Ketua DPC PDI Perjuangan Koltim, Aris Mego, dalam acara peresmian obyek wisata itu, Kery diberi waktu dan tempat untuk menyampaikan sambutan. Isinya antara lain :

1.”ya pa desa, kalau ko kurang massa saya bantu ko, ini kerja-kerja cerdas”

2.”orang cerita, ooh itu ibu Tony, saya survey saya punya dukun, dibawah itu masih suka ibu Tony, saya bilang suka yang bagaimana?

3.”marilah dengan pesta demokrasi ini, kita saling mengintropeksi, mungkin juga incumbent akan mengintropeksi apa-apa saja yang belum dan yang baru juga begitu. Tapi saya rasa lebih baik kita LANJUTKAN”.

Selain itu, lanjut Aris Mego, Kery juga hadir dalam deklarasi pasangan calon Tony-Baharuddin pada tanggal 30 Agustus 2020. Dan secara jelas dalam deklarasi tersebut Kery memberikan dukungannya kepada petahana.

”Semua bukti kami lampirkan dalam laporan kami,”kata Aris Mego.

Ketua DPD PAN Koltim, Rahmatia Lukman mengatakan, keterlibatan Kery dalam kegiatan peresmian obyek wisata di Desa Teposua sudah jelas merugikan paslon SBM.

Tony dianggap atau diduga melanggar PKPU nomor 9 tahun 2020 pasal 90 ayat 1 (f) tentang tentang perubahan keempat atas peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota.

“Menggunakan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pemilihan sejak 6 bulan sebelum ditetapkan sebagai paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih bagi paslon yang berstatus petahana. Olehnya itu kami meminta Bawaslu untuk menindak tegas Bupati Koltim karena melibatkan bupati Konawe,”sebut Wakil Ketua DPRD Koltim ini.

Pembangunan obyek wisata telaga biru desa Teposua ini menelan biaya anggaran kurang lebih 1,8 M. Sumber anggarannya dari dana desa (DD) tahun anggaran 2016,2017,2018,2019.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Koltim, Rusniyati Rakibe mengatakan, bahwa laporan yang mereka terima akan ditindaklanjuti.

“Kita akan pelajari dulu laporannya. Kami juga akan plenokan apakah memenuhi unsur pelanggaran atau bagaiamana. Untuk saat ini saya belum memberikan komentar banyak dulu,” kata Rusniyati.

Reporter : Haswin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *