KENDARIAKTUAL.COM, ANDOOLO – Oknum kades Desa wawatu Kecamatan Moramo Utara Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial JHL (48) ditahan polisi karen diduga melakukan tindak pidana korupsi, senin (7/9/2020).
Tersangka diproses perkara tindak pidana korupsi karena diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang pada Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Mata Wawatu tahun anggaran 2018, pada pekerjaan Normalisasi Kali sepanjang 750 Meter dengan anggaran sebesar Rp.110.772.100.- namun sampai 100% anggaran dicairkan pekerjaan tidak dilaksanakan (0%).
“Serta pembayaran pajak sebesar Rp. 7.197.471.- juga tidak disetorkan ke Kas Negara. Sehingga akibat perbuatan Tersangka, Keuangan Negara telah dirugikan sebesar Rp. 117.969.571 berdasarkan hasil Audit dari Auditor Inspektorat konsel,” kata Kapolres konsel AKBP Erwin Pratomo selasa (9/9/2020).
Tersangka dijaerat pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU. RI. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU. RI. No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, denda Rp.1 Milyar.
Selanjutnya, berdasarkan Alasan Subyekti sebagaimana pasal 21 ayat (1) Kuhap Tersangka ditahan di Rutan Polres Konawe Selatan untuk 20 hari kedepan.
Reporter : Muhammad Anca