Warga Kendari Keluhkan Aktivitas PT MCM

Advetorial884 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Sejumlah warga keluhkan aktivitas jam operasional PT Modern Cahaya Makmur (PT MCM) yang menggunakan jalan umum di dalam Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Sebab, menimbulkan kerusakan jalan, kemacetan hingga jalan berdebu.

Terkait hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari telah menerima aduan tersebut dan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Konsorsium Pemerhati Transportasi Indonesia (KPTI) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan mengundang pihak-pihak terkait, pada Rabu 12 Februari 2025.

Namun, DPRD Kota Kendari dalam hal ini Komisi III belum menetapkan rekomendasi pemberhentian sebelum berkonsultasi kepada pihak kementerian.

Ilustrasi

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar mengatakan, adanya aktivitas pemuatan berkaitan dengan jam operasional harus diperketat kedepannya karena kalau dari legalitas PT. MCM punya izin, tetapi proses perizinan itu ada syarat-syaratnya.

“Nah syarat-syarat itu yang harus diperketat lagi. Misalnya tidak boleh ada debu yang terhambur di jalan umum, tidak boleh ada antrian dan tidak boleh melewati jam operasional. PT. MCM ini juga memang menjadi perdebatan disana. Karena kota Kendari tidak punya daerah tambang. Dan pihak kementerian belum bisa menjawab itu karna bukan domainnya,” kata La Ode Ashar saat di DPRD Kota Kendari, Rabu 26 Februari 2025.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, walapun aktivitas pertambang PT. MCM di wilayah luar. Namun kemudian dibawah ke Kota Kendari di jety PT. TAS dengan beberapa prosedur karena melewati jalan lintas kabupaten hingga jalan nasional.

“Makanya izin yang kita temukan kembali memberikan rekomendasi kepada PT. MCM untuk melakukan aktivitas tersebut. Dalam kontes itu clear, hanya sekarang yang menjadi pertanyaan tentang dampaknya. Ini yang kita jadi soal, walaupun PT MCM punyai izin tetapi ketika mempunyai dampak maka dampak itu yang kita carikan solusinya,” jelasnya.

Lanjut dia, pada Rapat Dengar Pendapat kemarin sudah disampaikan perdebatan persoalan PT TAS bukan lagi PT MCM. Karena PT MCM punya izin lintas mulai dari Balai Jalan. Bahkan jalan tersebut di asuransikan.

Ilustrasi

“Ketika ada gangguan jalan atau kerusakan jalan wajib pihak asuransi menyelesaikan itu melalui koordinasi PT MCM. Jadi ini yang kita kawal sekarang,” bebernya.

“Kami juga mengajak PT MCM untuk menyampaikan kewajiban yang harus dilakukan apabila sudah dipatuhi dan sanksinya seperti apa. Nah ini yang mau dikonfirmasi dengan pemangku kewenangan di kota tetapi dalam kontes aktivitas mereka clear,” sambungnya.

Dia juga menyatakan, boleh kalian beraktivitas, tetapi ada syarat aktivitas. Jalan tidak boleh terganggu dan waktu operasional tidak melebih batas waktu.

“Konsultasi kami di lingkungan hidup tidak ketemu dengan pemangku kebijakan, kita diterima oleh pejabat lain karna pejabatnya waktu itu sedang rapat di salah satu tempat berkaitan dengan A99,” kata Laode Azhar.

Legislator asal Kendari Barat-Kendari ini di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 tahun 2021, 1 (satu) hektar itu sudah wajib punya amdal, sementara pemahaman di Lingkungan Hidup Kota Kendari, dia 50 hektar baru punya amdal, padahal tidak. Dalam lampiran Permen LH bahwa 1 (satu) hektar sudah wajib amdal kecuali bangunan rumah khusus.

“Apakah perumahan bagian dari kategori khusus, kan tidak. Dia masuk dalam kategori rumah hunian, maka satu hektar itu wajib amdal. Makanya kita akan tindak lanjuti dalam waktu dekat dan memanggil PTSP dan lingkungan hidup Kota Kendari karena alasannya ada di OSS. OSS itu siapa yang input sehingga orang bisa mengklaim,” tuturnya.

“Sebelum keluar izinya harus verifikasi dari lingkungan hidup, kelamahannya imprestasi yang salah di lingkungan hidup,” tambahnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar