Kumpulkan Masyarakat Saat Deklarasi, Arhawi Ditegur Mendagri

Wakatobi492 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, WANGI-WANGI -Gara-gara mengabaikan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19), Bupati Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), Arhawi ditegur oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Bupati Wakatobi ditegur oleh Mendagri, Tito Karnavian melalui surat dengan nomor 302/4364/OTDA yang ditujukan kepada Gubernur Sultra, Ali Mazi, dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik. Sebab deklarasi itu mengabaikan protokol kesehatan dan pencegahan penularan Covid-19.

Bupati Kabupaten Wakatobi, Arhawi menyebutkan, selain dirinya ada dua kepala daerah lain di Sultra yang juga mendapat teguran yang sama. Karena menggelar deklarasi dan melibatkan banyak orang pada tanggal 9 Agustus 2020 di lapangan merdeka Wangiwangi.

Arhawi juga menjelaskan, jika telah melakukan rapat internal bersama tim Satgas penanganan dan pencegahan Covid-19. Dalam rapat internal itu dikeluarkan surat edaran. Juga dengan kesimpulan jika tim Satgas akan tetap bekerja sebagaimana yang telah diinstruksikan oleh Presiden Republik Indonesia (RI) agar tetap melakukan pencegahan dan penanganan Covid-19.

“Sebelum pemerintah pusat menyatakan Indonesia bebas dari Covid-19, dan apabila masyarakat Kabupaten Wakatobi melakukan aktifitas dengan jumlah ratusan orang tanpa mengikuti protokol kesehatan maka bisa saja pihak keamanan melakukan pembubaran terhadap aktifitas tersebut,”terangnya saat di wawancarai di posko Satgas Penanganan Covid-19, lapangan Merdeka, Wangiwangi, Jumat, (4/9/2020).

Sebagai informasi, sebelumnya Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik menjelaskan bahwa Mendagri mengetahui hadirnya kerumunan massa dalam acara deklarasi tersebut berdasarkan pemberitaan media cetak setempat.

Arhawi, selaku Bupati Wakatobi pada tanggal 9 Agustus 2020 bertempat di Lapangan Merdeka Wangi-Wangi telah melakukan deklarasi sebagai bakal calon kepala daerah di hadapan ribuan masyarakat Wakatobi.

“Yang bersangkutan dinilai telah menimbulkan kerumunan massa dan hal ini bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus rantai penularan wabah Covid-19,” terang Akmal.

Berdasarkan ketentuan Pasal 67 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa “Kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi antara lain menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan,”.

Tidak hanya itu, ketentuan Pasal 4 Ayat 1 Huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 juga menegaskan, bahwa “Pembatasan sosial berskala besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum”.

Mendagri meminta Gubernur Sultra sebagai wakil pemerintah pusat untuk memberikan sanksi, berupa teguran tertulis kepada Bupati Wakatobi, Arhawi. Hal itu berdasarkan fakta-fakta yang ada dan ketentuan yang berlaku, serta sanksi diberikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Gubernur Sultra juga diminta untuk melaporkan hasilnya kepada Mendagri pada kesempatan pertama,” tutupnya

Reporter : La Ode Suhardin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *