Dewan Minta Pemkot Kendari Perketat Pemberian Izin Penggunaan Jalan Kota Mobil Tambang

Advetorial1165 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari meminta pemerintah kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) memperketat perizinan penggunaan jalan kota oleh kendaraan berat dari sektor pertambangan, karena kerusakan jalan dalam kota diakibatkan lalu lintas kendaraan pengangkut ore nikel bermuatam puluuan ton.

Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik mengatakan, kondisi jalan yang rusak parah tidak hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga merugikan masyarakat secara luas. Pasalnya, dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah ruas jalan di Kendari mengalami kerusakan signifikan akibat tingginya mobilitas kendaraan tambang yang melintas di jalan perkotaan.

Ia menambakan, beberapa titik yang paling terdampak diantaranya di Jalan Poros Bungkutoko-Poasia, Jalan KH Ahmad Dahlan, dan Jalan La Ode Hadi.

LM RAJAB JINIK

Politisi Partai Golkar ini menilai kendaraan tambang yang membawa ore nikel sering kali memiliki muatan yang melebihi kapasitas jalan perkotaan. Akibatnya, jalan yang seharusnya bertahan bertahun-tahun justru mengalami kerusakan dalam waktu singkat

“Seharusnya ada batasan yang jelas mengenai kendaraan berat yang boleh melintas di jalan kota. Saat ini kita melihat banyak truk pengangkut ore nikel yang melintasi jalan umum tanpa adanya regulasi ketat. Dampaknya, jalan cepat rusak dan masyarakat yang paling dirugikan,” kata LM Rajab Jinik, Senin 24 Februari 2025.

Ia menambahkan bahwa lubang-lubang besar di jalan akibat beban berat kendaraan tambang tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan.
Terlebih lagi, saat musim hujan, jalan berlubang semakin sulit dilihat karena tertutup genangan air, membuat pengendara rentan terjatuh.

Untuk itu, LM Rajab Jinik mendorong Pemkot Kendari untuk memperketat perizinan bagi kendaraan tambang yang menggunakan jalan kota. Ia menilai bahwa selama ini pengawasan terhadap lalu lintas kendaraan tambang masih lemah, sehingga perusahaan tambang leluasa menggunakan jalan umum tanpa mempertimbangkan dampaknya.

“Kami meminta Pemkot Kendari segera memperketat izin penggunaan jalan kota untuk kendaraan tambang. Jangan sampai jalan yang dibangun dengan dana publik malah rusak akibat aktivitas industri yang tidak terkontrol. Harus ada regulasi yang lebih jelas dan tegas,” tegasnya.

Anggota DPRD Kota Kendari dapil Kambu-Baruga ini mengusulkan agar Pemkot Kendari menerapkan kebijakan khusus, seperti pembatasan waktu operasional kendaraan tambang di jalan umum atau kewajiban bagi perusahaan tambang untuk ikut serta dalam perbaikan infrastruktur jalan yang mereka gunakan.

“Kami tidak melarang aktivitas tambang, tetapi harus ada aturan yang memastikan bahwa mereka juga bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan. Salah satu solusinya adalah mewajibkan perusahaan menyumbang dana perbaikan jalan melalui skema CSR (Corporate Social Responsibility),” tambahnya.

Ketua Koni Kota Kendari ini menekankan pentingnya koordinasi antara Pemkot Kendari dan Dinas Perhubungan untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap kendaraan berat yang beroperasi di dalam kota. Kendaraan yang melanggar aturan, seperti melebihi kapasitas muatan atau beroperasi di luar waktu yang ditentukan, dikenakan sanksi tegas.

“Jika dibiarkan tanpa pengawasan, kondisi jalan akan semakin buruk dan anggaran perbaikan terus membengkak. Ini bukan solusi yang baik bagi keuangan daerah,” katanya.

ilustrasi

Lanjut dia, jika Pemkot Kendari tidak segera bertindak, maka kerusakan jalan akan semakin parah dan memerlukan biaya yang jauh lebih besar untuk perbaikannya. Pasalnya, anggaran daerah tidak boleh terus-menerus digunakan untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat aktivitas tambang, sementara perusahaan yang menggunakannya tidak ikut bertanggung jawab.

“Kalau dibiarkan, ini akan menjadi beban anggaran yang besar. Harus ada aturan tegas agar perusahaan tambang ikut berkontribusi, bukan hanya mengambil keuntungan tetapi juga memperhatikan infrastruktur yang mereka gunakan,” tegasnya.

Untuk itu, DPRD akan mengusulkan pembentukan tim khusus yang bertugas mengkaji dampak kendaraan tambang terhadap infrastruktur kota. Tim ini akan bekerja sama dengan dinas terkait untuk mengevaluasi kondisi jalan dan merancang regulasi yang lebih ketat guna mengendalikan penggunaan jalan kota oleh kendaraan berat.

“Kami di DPRD siap mengawal kebijakan ini agar bisa segera diterapkan. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan akibat kelalaian dalam mengatur penggunaan jalan kota,” tutup Rajab Jinik.

“Keluhan terhadap jalan rusak akibat kendaraan tambang tidak hanya datang dari DPRD, tetapi juga dari masyarakat yang sehari-hari menggunakan jalan tersebut,” sambungya.(Adv).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *